Langganan

Ditinggal Makan, Truk Mendadak Mundur Hantam Pagar Selter Pengungsian di Klaten - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 29 November 2023 - 21:21 WIB

ESPOS.ID - Truk pengangkut batu berjalan mundur dan menghantam pagar selter pengungsian milik BPBD di Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten, Rabu (29/11/2023). (Istimewa)

Esposin, KLATEN – Pagar selter pengungsian milik BPBD Klaten di Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten, rusak setelah ditabrak truk yang tiba-tiba berjalan mundur, Rabu (29/11/2023) siang. Tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten, Syahruna, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, truk diparkir di halaman warung makan seberang selter pengungsian.

Advertisement

Sopir truk sedang beristirahat untuk makan siang. Tahu-tahu, truk berjalan mundur, menyeberang jalan raya, hingga menabrak sebagian pagar selter.

“Pengemudinya warga Sragen. Dia parkir kemudian ditinggal makan. Saat parkir itu dari penjelasannya truk sudah di-hand rem. Tahu-tahu truk mundur kemudian menabrak pagar. Agak aneh kejadiannya karena lokasi untuk parkir itu tidak terlalu miring,” kata Syahruna saat dihubungi Esposin, Kamis.

Syahruna menjelaskan kerusakan terjadi pada pagar selter yang kena hantam truk di Demakijo, Karangnongko, Klaten. Truk tak sampai masuk selter lantaran salah satu ban truk terperosok selokan.

Advertisement

Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut. Saat truk berjalan mundur tidak ada warga yang melintas di jalan raya. “Dari kejadian ini sopir menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki pagar yang rusak,” jelas Syahruna.

Truk tersebut bermuatan batu. Pengemudinya seorang pria asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Hingga Rabu petang, proses evakuasi truk masih berlangsung.

Kepala Desa (Kades) Demakijo, Ery Karyatno, menjelaskan pengemudi truk menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki pagar yang rusak dikembalikan seperti semula. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani di atas meterai.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif