by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Kamis, 24 Desember 2020 - 03:00 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karanganyar mengaku belum menerima informasi terkait pengaduan yang dilayangkan oleh sejumlah peserta seleksi perangkat desa di Desa Kemiri, Kebakkramat ke Ombudsman. Alhasil, Dispermades Karanganyar belum menyikapi pengaduan seleksi perdes tersebut.
Laporan tersebut diawali adanya sejumlah peserta ujian perangkat desa di Kemiri, Kebakkramat terkait transparansi sistem ujian yang diselenggarakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) pada Jumat (11/12/2020) di Universitas Surakarta (Unsa).
Salah satu yang dikeluhkan oleh peserta seleksi perdes yang dihelat Dispermades Karanganyar itu antara lain tidak adanya layar monitoring untuk memantau hasil ujian CAT. Mereka hal tersebut berpotensi terjadinya manipulasi nilai ujian perangkat desa.
Kantong Kering, Pria dari Balikpapan Nekat Menyeberang Laut Pakai Galon
Salah satu peserta ujian, Arif Wahyudi, mengatakan alasan pihaknya melaporkan proses ujian perangkat desa ke Ombudsman lantaran tidak memenuhi syarat transparansi. Sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya.
“Saat seleksi pelaksana tidak menampilkan layar atau TV monitor yang memperlihatkan keseluruhan nilai secara real time atas ujian yang telah dikerjakan,” beber dia kepada Esposin, Minggu (20/12/2020) malam.
Kata Fengsui Kendaraan di Depan Rumah Pengaruhi Energi Positif
“Kalau pakai CAT dan peserta tidak bisa melihat secara langsung fungsinya buat apa? Itu menimbulkan tanda tanya besar dari kami. Beberapa peserta lain juga merasakan kejanggalan lain seperti saat memasukan nomor identitas dan token soal tapi yang keluar nama orang lain,” terang dia.
Terpisah, Kepala Dispermades Karanganyar, Agus Heri Bindarto, mengatakan pihaknya sudah mendengar adanya informasi tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kecamatan Kebakkramat terkait adanya pelaporan peserta ujian perangkat desa Kemiri ke Ombudsman.
“Kalau ada laporan pasti akan kami tindaklanjuti seperti mengecek dan meninjau ke lokasi langsung. Tapi kami juga ada aturan sendiri. Bagaimanapun hasilnya sudah mutlak, tidak ada ujian kedua. Peserta lainnya harus menerima. Karena seleksi perangkat desa itu kewenangan Pemdes,” ujar dia kepada Esposin, Senin (21/12/2020).
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos