Langganan

Disdik lakukan klarifikasi soal pungutan uang seragam - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 11 Juli 2009 - 20:08 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Sukoharjo (Espos)--Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo melakukan klarifikasi terhadap seluruh Kepala SMA Negeri di wilayah setempat terkait pungutan uang seragam. Hal itu menyusul keberatan yang disampaikan sejumlah orangtua murid yang menilai besaran pungutan uang seragam terlalu mahal.

Kabid SMP, SMA, SMK Disdik Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (11/7), mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, uang seragam yang ditentukan setiap sekolah bervariasi.

Advertisement

“Besarannya tergantung jenis seragam yang dipergunakan dalam sepekan beserta kelengkapan yang include di dalamnya seperti ikat pinggang, emblem, topi dan sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, ukuran mahal itu relatif tergantung bagaimana orang memandangnya. Dipaparkan olehnya, besaran uang seragam di sekolah-sekolah di Sukoharjo dinilai masih dalam batas wajar. Namun ia menekankan seharusnya pihak sekolah memberikan perincian yang jelas kepada siswa serta orangtuanya terkait nilai uang seragam itu.

Heri, sapaan akrab Dwi Atmojo Heri menerangkan, penyediaan seragam sekolah tidak berkaitan langsung dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun proses daftar ulang. Dikatakan dia, pembelian seragam tanpa paksaan, tetapi berdasarkan pesanan siswa ke koperasi sekolah sebagai pihak yang mengelola penyediaan seragam sekolah.

Advertisement

Dia menambahkan, anak yang orangtuanya kurang mampu bisa meminta keringanan dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani kepala desa/lurah di lingkungan tempat tinggalnya.

“Bahkan seragam bisa diberikan secara gratis asalkan orangtua murid bersedia berterus terang dan mengajukan permohonan ke sekolah,” paparnya.

rei

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pungutan Disdik Klarifikasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif