Langganan

Diprotes Ibu-Ibu, Galian C di Desa Gebang Sragen Ternyata Tak Berizin

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:29 WIB

ESPOS.ID - Kondisi lahan di RT 035/RW 015 Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen. Foto diambil baru-baru ini. (Istimewa/Sunarni)

Esposin, SRAGEN — Aktivitas pertambangan galian C di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen, diketahui tidak berizin. Penambangan ilegal itu kini sudah disetop setelah seorang ibu asal Desa Gebang melaporkannya ke Polres Sragen.

Kasi Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Joko Wiyanto, menjelaskan ada aduan dari masyarakat mengenai penambangan galian C di Desa Gebang. Kewenangan galian C tersebut bukan di Dinas ESDM Provinsi, tetapi pada Kementerian ESDM.

Advertisement

"Saya monitor itu belum ada izinnya," kata dia kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Seorang Ibu di Sragen ini Laporkan Aktivitas Galian C ke Polisi

Dia menjelaskan upaya seorang ibu yang melaporkan aktivitas galian C kepada polisi sudah benar. Galian C yang tidak berizin termasuk pencurian harta negara.

Sementara itu, Kepala Desa Gebang, Jumanto, mengatakan aktivitas terakhir di lokasi hanya meratakan lahan setelah aktivitas penambangan disetop.

Advertisement

Menurut dia, aktivitas galian C telah disetop sejak ditinjau Kepala Satpol PP Sragen dan Camat Masaran. Namun, saat ditanya kapan pengecekan itu dilakukan, dia mengaku lupa waktunya.

Baca Juga: Warga Sragen Punya Batu Aneh, dari Bengawan Solo dan Bisa Bikin Pingsan

"Memberitahu pertama [pengelola kepada pemerintah desa] meratakan tanah, bukan menjual barang galian," paparnya.

Sunarni, warga Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen, melaporkan aktivitas galian C di desanya ke Polres Sragen. (Istimewa)
Advertisement

Sebelumnya, seorang ibu-ibu melaporkan aktivitas penambangan galian C di Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen, kepada Polres Sragen, Kamis (28/10/2021) siang.

Pelapor merupakan Sunarni, 39, warga yang memiliki sawah yang bersebelahan dengan lahan untuk galian C tersebut. Dia lapor polisi karena tidak mau dirugikan akibat galian C yang berpotensi membuat lahannya tidak laku dijual, ambrol, dan mengancam keselamatan petani.

Baca Juga: Perempuan Indigo Sebut Ada Naga di Dalam Batu Aneh Yatman di Sragen

Penggaliannya terlalu dalam dan mepet dengan sawah saya. Sawah saya adalah sawah produktif. Jika ditanami, airnya cepat hilang. Pengerukannya terlalu curam, berbahaya. Orang yang lewat di situ bisa terpeleset siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Sunarni.
Kondisi lahan di RT 035/RW 015 Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen. Foto diambil baru-baru ini. (Istimewa/Sunarni)
Dia mengatakan kedalaman galian kira-kira 3,5 meter sampai 4 meter. Aktivitas galian tersebut dilakukan sejak 29 Agustus 2021. Sejumlah truk mengangkut material dari lahan tersebut.
Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif