Langganan

Dinsos Jateng: 64 ASN Pemkab Sukoharjo Terindikasi Terima Bansos - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 16 Desember 2021 - 15:32 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi bantuan sosial tunai. (Solopos/Dok)

Esposin, SUKOHARJO -- Sebanyak 203 aparatur sipil negara atau ASN Pemkab Sukoharjo tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari data tersebut, 64 ASN di antaranya terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah, Harso Susilo, saat berbincang dengan Esposin di kawasan Solo Baru, Kamis (16/12/2021). Data tersebut ditemukan saat pemutakhiran DTKS pada beberapa waktu lalu.

Advertisement

Para ASN yang tercatat dalam DTKS tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo. “Dari 203 ASN yang tercatat di DTKS, ada 64 ASN yang menerima bansos. Paling banyak menerima bantuan sosial tunai [BST],” katanya, Kamis.

Baca Juga: Ada Pohon di Sukoharjo Dipercaya Bisa Datangkan Jodoh, di Mana?

Harso mengaku telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Sekda Sukoharjo dan Kepala Dinsos Sukoharjo. Dalam surat itu dilampiri identitas dan asal organisasi perangkat daerah masing-masing ASN Pemkab Sukoharjo yang terindikasi menerima bansos.

Advertisement

Harso meminta agar Pemkab Sukoharjo melakukan validasi ulang data ratusan ASN yang tercatat dalam DTKS. “Pemkab Sukoharjo harus memverifikasi ke setiap OPD. Benar tidak ada ASN yang menerima bansos dari pemerintah pusat. Kadang yen nampa yo meneng wae,” ujarnya.

Sejatinya, lanjut Harso, kasus serupa tak hanya terjadi di Kabupaten Sukoharjo melainkan hampir di setiap daerah di Tanah Air. Di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Harso menemukan 144 ASN yang juga tercatat dalam DTKS.

Baca Juga: Dimulai Akhir Desember, Ini Sasaran Prioritas Vaksinasi Anak Sukoharjo

Verifikasi Data

Sebagian besar merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah. Kala itu, Harso langsung meminta ASN bersangkutan mengembalikan bansos lantaran masih banyak masyarakat kurang mampu yang lebih membutuhkan.
Advertisement

“Penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan atau rentan terhadap risiko sosial. Sementara ASN memiliki penghasilan tetap setiap bulan,” paparnya.

Lebih jauh, Harso bakal berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) ihwal pemutakhiran DTKS dan beragam persoalan yang muncul seperti ASN yang terindikasi menerima bansos.

Baca Juga: Keren! Aplikasi Jelajah Sukoharjo Diganjar Penghargaan Smart Branding

Sekda Sukoharjo, Widodo, menyatakan bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi temuan data ASN Pemkab yang tercatat dalam DTKS dan terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah. Validasi dan verifikasi penerima bantuan sosial harus dilakukan untuk memastikan benar-benar berhak sesuai ketentuan.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif