by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Jumat, 15 Maret 2024 - 16:17 WIB
Esposin, KLATEN -- Sejumlah pengelola dan pelaku usaha panti pijat dan spa mendatangi Pemkab Klaten untuk mempertanyakan alasan mereka dilarang beroperasi selama Ramadan, Jumat (15/3/2024). Mereka berharap tetap bisa beroperasi selama Bulan Suci tersebut.
Sebagai informasi, Pemkab Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, spa, kafe, restoran, dan rumah makan selama Ramadan 1445 Hijriah. Salah satu isi SE itu yakni spa, panti pijat, hiburan karaoke, bar, serta pub harus tutup selama Ramadan.
Terkait SE itu, sejumlah pelaku usaha panti pijat dan spa mendatangi Pemkab untuk memprotes dan mempertanyakan alasan tempat usaha mereka harus ditutup selama sebulan. Mereka berharap tetap bisa beroperasi selama Ramadan.
Pemilik panti pijat dan spa itu menggelar audiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Disbudporapar, dan Kabagops Polres Klaten.
“Intinya mereka bereaksi dengan keluarnya SE Nomor 4 tahun 2024. Setelah tadi dijelaskan, bahwasanya agar bisa untuk saling menjaga dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga Klaten tetap kondusif dan menghindari ada pihak-pihak lain yang melakukan tindakan yang tidak dikehendaki, akhirnya mereka bisa memahami terkait SE tersebut dan bisa menerima,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, saat dihubungi Esposin, Jumat (15/3/2024).
Joko memastikan setelah audiensi tersebut tidak ada isi SE yang diubah. Semua ketentuan dalam SE itu tetap diberlakukan seperti semula. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi juga bakal menggelar operasi untuk memastikan ketentuan SE itu dipatuhi.
Kepala Disbudporapar Klaten, Sri Nugroho, menjelaskan isi SE tersebut mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dia juga berharap para pelaku usaha termasuk pemilik panti pijat dan spa bisa mematuhi isi SE itu.
Salah satu pengelola panti pijat, Herlina, 51, mengaku sudah menerima terkait hasil audiensi. Dia tak mempermasalahkan jika harus tutup selama Ramadan. “Kalau saya nurut aturan dari pihak terkait,” kata Herlina.
Berikut isi SE tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, hingga rumah makan di Klaten: