by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Rabu, 10 Maret 2021 - 15:30 WIB
Esposin, SOLO – Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Gulon, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Dua pemuda dikeroyok tiga orang anggota perguruan silat di kawasan Gulon, Jebres, Solo, pada Minggu (21/2/2021). Kejadian ini bermula dari adu mulut antara korban dengan tersangka di kawasan Palur.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Ardi Widiatmoko, 28, warga Sewu, Jebres, Prasetyo Nur Catur alias Jerry, 22, dan Dicky Zamrud, 21. Sementara korban adalah DT, 16, warga Gulon, Jebres, dan MA, 18, warga Jebres.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) mengatakan aksi pengeroyokan berawal dari adu mulut antara korban dan tersangka di kawasan Palur.
Baca juga: Ini Pusat Prostitusi PSK di Solo, Mungkinkah Dikukut Mas Gibran
Baca juga: Ini Pusat Prostitusi PSK di Solo, Mungkinkah Dikukut Mas Gibran
Semula korban DT dan MA saat mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor tersangka Ardi Widiatmoko dan Dicky Zamrud. Kedua tersangka itu awalnya memilih meninggalkan lokasi cekcok. Ternyata dua tersangka mengajak tersangka Jerry untuk balas dendam dengan mencari dua korban itu.
“Para tersangka bertemu di angkringan dan bersama-sama mencari keberadaan dua korban itu. Para tersangka membawa pedang dan baton stick. Dua korban lantas ditemukan di sekitar Gulon, Jebres, lalu dihajar beramai-ramai,” papar dia.
Baca juga: Ayam Panggang Mbok Cimplek Jatipuro Karangangar Viral, Sehari Habis Ratusan Ekor
Tersangka Jerry, kepada polisi mengaku tidak terima karena rekan-rekannya lebih dulu dikeroyok oleh korban. Ia mengakui salah karena tidak melaporkan ke polisi dan memilih mengeroyok korban. Ia mengakui nekat mengeroyok korban karena demi solidaritas.
“Tidak ada ruang intoleran, kekerasan, premanisme di Solo. Mereka oknum anggota perguruan pencak silat, kami mengimbau semua permasalahan tidak diselesaikan main hakim sendiri,” imbuh dia.
Baca juga: Spirit 6 Bersaudara Asal Ngawi Berjodoh dengan UNS Solo Berbekal "Kacamata Kuda"
Polisi menyita sebilah pedang berwarna hitam serta alat pemukul baton stick sebagai barang bukti. Sebilah pedang tersebut milik tersangka Ardi. Namun, saat kejadian pedang berwarna hitam itu dibawa oleh Jerry.
Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Baca juga: 5 Sate Kambing Paling Enak di Solo, Mana Langgananmu?