by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 17 November 2011 - 20:48 WIB
Ada pemandangan unik saat razia ini karena para petugas Satpol PP mengenakan beskap landung tanpa keris, sementara petugas perempuan mengenakan kebaya. Mereka menghentikan ratusan warga yang melintas dan meminta mereka memperlihatkan KTP.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo, mengatakan, dalam Perda No 1/2011 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 56 ayat 1 disebutkan, warga asli Karangnayar maupun warga asing yang memiliki ijin untuk tinggal di Karanganyar, wajib memiliki identitas diri berupa KTP. Selain itu, dalam Perda tersebut juga diatur agar setiap warga membawa KTP setiap kali bepergian. Meskipun banyak yang melanggar, namun Satpol PP tidak memberikan penindakan.
“Ini operasi simpatik. Jadi bagi warga yang tidak membawa KTP atau masa berlakunya sudah habis, hanya kami ingatkan untuk selalu membawanya dan selanjutnya harus diurus bagi yang sudah habis masa berlakunya,” kata Widarbo. Dari operasi itu, ditemukan puluhan warga yang tidak membawa KTP karena digunakan untuk sejumlah keperluan. Ada yang untuk jaminan, untuk proses perpanjangan masa berlaku STNK dan sebagainya.
Salah satu warga Tegalasri, Karanganyar, Zain Fikri, yang ikut terjaring dalam operasi itu menngaku tidak membawa identitas lantaran dipakai untuk administrasi pajak. “Kalau identitas lain seperti SIM saya bawa, tapi kebetulan KTP saya beberapa hari yang lalu digunakan untuk membayar pajak,” katanya.
Menurut Widarbo, masyoritas warga yang terjaring operasi sudah memiliki KTP. Bagi yang sudah layak untuk mendapatkan KTP, namun belum memiliki KTP, diminta untuk segera mengurusnya. Pasalnya, hal itu untuk mencegah adanya penyalahgunaan identitas. Pihaknya pun juga tidak memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam operasi itu. “Kalau KTP emang tidak ada sanksi hukumnya. Yang ada sanksinya itu akta kelahiran,” kata Widarbo.
fas