Esposin, BOYOLALI -- Sekitar 30 mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung DPRD Boyolali, Selasa (27/8/2024) siang. Mereka merupakan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Boyolali.
Para mahasiswa terlebih dahulu berkumpul di Masjid Ageng Boyolali baru berjalan menuju gedung DPRD sekitar pukul 14.00 WIB. Setibanya di lokasi, mereka membentangkan beberapa poster bertuliskan antara lain Cuti Nonton Drakor, karena di DPR lebih Banyak Drama, Tolak RUU Pilkada, Indonesia Lawan DPR, Kawal Putusan MK, dan lain-lain.
Ketua PMII Boyolali, Muhammad Cahyo Adi, menyampaikan ada 15 tuntutan yang dibacakan di depan gedung DPRD Boyolali. "Kami mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menjalankan putusan MK secara konsisten tanpa melakukan manuver politik yang bertentangan dengan konstitusi," kata dia kepada Esposin di sela-sela demo.
Kedua, mahasiswa menuntut agar tidak ada revisi undang-undang atau peraturan yang mengurangi substansi dari putusan MK, khususnya terkait Pilkada. Kemudian, mahasiswa mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah lama tertunda.
"Kami juga menuntut agar RUU Perampasan Aset benar-benar digunakan untuk mengembalikan aset-aset negara yang diambil secara tidak sah dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses perampasan aset," lanjutnya.
Tuntutan kelima yaitu meminta transparansi dalam penyusunan RUU yang mengatur peran dan kewenangan TNI/Polri. Mahasiswa juga menolak segala bentuk pengesahan RUU yang berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.
"Mendesak pembatasan peran TNI/Polri dalam ranah sipil untuk menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia. Kedelapan, kami mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan merusak lingkungan," kata dia.
Lebih lanjut, para mahasiswa menuntut pengembalian hak-hak buruh yang terabaikan akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja. Mahasiswa juga menolak segala bentuk pelonggaran regulasi yang menguntungkan investor dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
Mereka juga mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Tak hanya itu, mereka menuntut perlakuan yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah layak dan jaminan sosial.
Cahyo menjelaskan mahasiswa PMII juga menolak pengesahan RUU Penyiaran yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan mengancam keberagaman informasi. Selanjutnya, mahasiswa mendesak pengaturan yang memastikan akses yang adil dan setara terhadap frekuensi penyiaran, tanpa diskriminasi.
"Menuntut transparansi dalam proses penyusunan RUU dan pelibatan masyarakat sipil untuk menjaga integritas media," kata dia.