by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Minggu, 5 April 2020 - 14:07 WIB
Esposin, KLATEN -- Ratusan buruh di Kabupaten Klaten kena pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan akibat dampak pandemi corona.
Selain itu, ratusan buruh lainnya terkena pembatasan kegiatan kerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan dinas mendata laporan itu dari 32 perusahaan.
Dari hasil pendataan, ada sekitar empat perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerja mereka. Jumlah total pekerja yang terkena PHK sebanyak 411 orang hingga Sabtu (4/4/2020).
Dari jumlah itu, ada satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Klaten yang melakukan PHK dalam jumlah banyak yakni 335 buruh.
Dari jumlah itu, ada satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Klaten yang melakukan PHK dalam jumlah banyak yakni 335 buruh.
Sumbangan 50.000 Alat Tes Covid-19 dari Korsel Mendarat di Indonesia
“Salah satu penyebab karena memang perusahaan itu full ekspor. Produk mereka tidak bisa masuk karena negara tujuan juga terdampak Covid-19,” kata Slamet kepada Esposin, Sabtu.
“Ada salah satu perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan kerja. Jadi 700 pekerja itu tidak masuk kerja dari 1 April sampai 19 April dan 20 April baru masuk lagi,” kata Slamet.
Slamet menjelaskan Dispernaker bakal mengawal para buruh di Klaten yang kena PHK atau dirumahkan agar tetap mendapatkan hak-hak mereka.
Hasil Tes Swab Negatif, Bayi Positif Corona Asal Wates Sembuh
“Hak tetap mengacu pada Permenaker atau SE Menaker. Hak bagi mereka terkena PHK harus dipenuhi. Untuk yang dirumahkan atau buruh yang terkena pembatasan kerja semestinya tetap mendapatkan upah. Upah itu disesuaikan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan,” kata dia.
Slamet menjelaskan buruh yang terdampak PHK dan dirumahkan akibat pandemi wabah virus corona juga diusulkan agar masuk sasaran program kartu Prakerja.
“Kebanyakan bergerak di bidang makanan olahan. Ada yang modalnya habis ada yang produknya tidak terjual. IKM ini juga kami laporkan ke pemerintah pusat,” jelas dia.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan sudah ada aduan yang diterima SPSI terkait karyawan yang dirumahkan. Dia mencontohkan ada satu perusahaan yang merumahkan 100 karyawan.
Sukadi meminta agar hak-hak buruh yang terkena PHK atau dirumahkan di Klaten harus tetap dipenuhi perusahaan. Dia juga meminta pmerintah konsekuen menegakkan aturan sesuai ketentuan yang diberlakukan termasuk untuk hak-hak pekerja yang tertimpa musibah.
"Di sisi lain, kami akan perjuangkan agar pekerja yang tertimpa musibah diberikan kartu Parkerja sebagai jaminan mereka kedepan,” kata dia.