by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 25 Oktober 2016 - 22:40 WIB
Esposin, KLATEN -- Jajaran Polsek Jogonalan, Klaten, menangkap Arjunanto alias Hermanto, 43, warga Jambi, di kawasan Solo, Selasa (25/10/2016).
Arjunanto dilaporkan melarikan sepeda motor milik temannya, Citra, 20, warga Sleman, DIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Citra dan Arjunanto saling bertemu di Pasar Kradenan, Jogonalan, Sabtu (15/10/2016).
Di hadapan Citra, Arjunanto mengaku sebagai penyedia jasa lowongan kerja di kawasan Klaten. Sebelum bicara soal pekerjaan, Arjunanto mengajak Citra berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Citra.
Puas berkeliling di Klaten, Citra dan Arjunanto kembali ke Jogonalan. Di lokasi ini, Arjunanto mengelabui Citra dan membawa lari sepeda motornya.
“Tersangka kami jerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolsek Jogonalan, AKP Ngadino, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Esposin, Selasa (25/10/2016).