Esposin, KLATEN – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai pada Selasa (28/11/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten sudah mengeluarkan surat keputusan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga tempat yang diizinkan untuk kampanye rapat umum.
Ketentuan itu wajib diperhatikan oleh pengurus dan kader partai politik maupun para calon yang berkontestasi pada Pemilu 2024. Pemasangan APK atau kegiatan rapat umum di luar lokasi yang diizinkan akan berbuah sanksi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Berdasarkan informasi yang diperoleh Esposin dari KPU Klaten, tempat umum yang diizinkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yakni sepanjang jalan di wilayah kecamatan masing-masing kecuali jalan protokol di wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Klaten Utara, dan Klaten Selatan.
Jalan protokol yang dimaksud yakni mulai dari pertigaan Masjid Agung Al Aqsha Klaten di Kecamatan Klaten Utara sampai Monumen Tenun ATBM Lurik Klaten di Klaten Selatan. Jalan protokol ini tidak boleh dipasangi atribut kampanye.
Sedangkan tempat umum yang diizinkan untuk pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum Pemilu 2024 yakni:
Kecamatan Klaten Tengah - Lapangan Mojayan (kapasitas 4.000 orang) - Lapangan Buntalan (kapasitas 4.000 orang)
Kecamatan Klaten Utara - Lapangan Jokopuring (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Klaten Selatan - Lapangan Glodogan (kapasitas 4.000 orang) - Lapangan Sumberejo (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Wedi - Lapangan Birit (kapasitas 4.000 orang) - Lapangan Canan (kapasitas 4.000 orang)
Kecamatan Kalikotes - Lapangan Marangan Jimbung (kapasitas 5.000 orang) - Lapangan Jetis Tambongwetan (kapasitas 4.000 orang)
Kecamatan Kebonarum - Lapangan Basin (kapasitas 3.000 orang)
Kecamatan Ngawen - Lapangan Drono (kapasitas 5.000 orang) - Lapangan Mayungan (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Jogonalan - Lapangan Ngendo Prawatan (kapasitas 5.000 orang) - Lapangan Karangasem Ngering (kapasitas 3.500 orang)
Kecamatan Prambanan - Lapangan Kridobuono Tlogo (kapasitas 3.000 orang) - Lapangan Kridosakti Kebondalem Kidul (kapasitas 3.000 orang)
Kecamatan Manisrenggo - Lapangan Kepurun (kapasitas 3.000 orang)
Kecamatan Gantiwarno - Lapangan Bayanan Gesikan (kapasitas 3.000 orang)
Kecamatan Kemalang - Lapangan Kemalang (kapasitas 4.000 orang)
Kecamatan Karangnongko - Lapangan KONI (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Wonosari - Lapangan Bentangan (kapasitas 4.000 orang)
Kecamatan Ceper - Lapangan Kurung (kapasitas 7.000 orang) - Lapangan Ngawonggo (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Juwiring - Lapangan Akbar Bulurejo (kapasitas 4.000 orang)
Kecamatan Delanggu - Lapangan Merdeka (kapasitas 3.000 orang)
Kecamatan Jatinom - Lapangan Bonyokan (kapasitas 3.500 orang)
Kecamatan Pedan - Lapangan Gelora (kapasitas 6.000 orang)
Kecamatan Tulung - Lapangan Tulung (kapasitas 4.000 orang)
Kecamatan Karanganom - Lapangan Merdeka Karanganom (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Polanharjo - Lapangan Karanglo (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Karangdowo - Lapangan Munggung (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Cawas - Lapangan Barepan (kapasitas 5.000 orang) - Lapangan Cawas (kapasitas 5.000 orang)
Kecamatan Trucuk - Lapangan Kradenan (kapasitas 3.500 orang)
Kecamatan Bayat - Lapangan Lemah Miring (kapasitas 3.000 orang)
Lokasi Pertemuan Terbatas
Tempat umum yang diizinkan untuk kegiatan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka Pemilu 2024:Kecamatan Klaten Tengah - Gedung Semangkak - Gedung Wanita - Aula Kelurahan Mojayan
Kecamatan Klaten Utara - GOR Gelarsena - Balai Desa Karanganom - Balai Desa Jonggrangan - Aula Kelurahan Gergunung
Kecamatan Klaten Selatan - GOR Trunuh - Balai Desa Gayamprit - Balai Desa Sumberejo - Balai Desa Karanglo
Kecamatan Wedi - GOR Gadungan - GOR Pasung - Balai Desa Tanjungan
Kecamatan Kalikotes - Balai Desa Jimbung - Balai Desa Tambongwetan - Balai Desa Gemblegan
Kecamatan Kebonarum - Balai Desa Karangduren - Balai Desa Basin - Balai Desa Gondang
Kecamatan Ngawen - Balai Desa Ngawen - Balai Desa Mayungan - Balai Desa Manjungan
Kecamatan Jogonalan - Balai Desa Kraguman - Balai Desa Ngering - Balai Desa Dompyongan
Kecamatan Prambanan - Balai Desa Tlogo - Balai Desa Taji - Balai Desa Kebondalem Kidul
Kecamatan Manisrenggo - Balai Desa Tanjungsari - Balai Desa Tijayan - Balai Desa Borangan
Kecamatan Gantiwarno - Balai Desa Jabung - Balai Desa Mlese - Balai Desa Sawit
Kecamatan Kemalang - Balai Desa Dompol - Balai Desa Bumiharjo - Balai Desa Balerante
Kecamatan Karangnongko - GOR Karangnongko - Balai Desa Demakijo - Balai Desa Somokaton
Kecamatan Jatinom - Balai Desa Pandeyan - GOR Jatinom - Balai Desa Krajan
Kecamatan Karanganom - Balai Desa Karanganom - Balai Desa Kunden - Balai Desa Jurangjero - Balai Desa Pondok
Kecamatan Polanharjo - Gedung Serbaguna Wangen - Balai Desa Polan - Balai Desa Karanglo
Kecamatan Tulung - Balai Desa Daleman - Balai Desa Pomah - Balai Desa Dalangan
Kecamatan Delanggu - Balai Desa Gatak - Balai Desa Sabrang - Balai Desa Kepanjen - Balai Desa Tlobong
Kecamatan Ceper - Balai Desa Jambu Kulon - Balai Desa Meger - Balai Desa Kurung
Kecamatan Juwiring - GOR Bulurejo - GOR Garuda - Balai Desa Juwiran
Kecamatan Wonosari - Balai Desa Bentangan - Balai Desa Teloyo - Balai Tegalgondo
Kecamatan Pedan - Balai Desa Beji - Balai Desa Ngaren - Balai Desa Jatimulyo
Kecamatan Karangdowo - Gedung Serbaguna Sentono - Balai Desa Ngolodono - Balai Desa Bakungan
Kecamatan Cawas - SKB Cawas - Balai Desa Plosowangi - Balai Desa Balak - Balai Desa Tugu
Kecamatan Trucuk - Gedung Serbaguna Trucuk - Gedung Serbaguna Palar - Balai Desa Mireng
Kecamatan Bayat - Balai Desa Tegalrejo - Balai Desa Wiro - Balai Desa Beluk
Sumber: KPU Klaten (tau)