Esposin, KLATEN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten sudah menerima sejumlah aduan dari warga sebelum tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023). Salah satunya aduan terkait pemasangan atribut peraga kampanye.
“Ada beberapa aduan yang kami terima. Paling banyak masyarakat yang keberatan depan rumahnya dipasangi bendera dan baliho tanpa izin. Sementara pemilik rumah takut untuk melepasnya,” kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrokhman, saat berbincang dengan Esposin, Selasa.
Arif menjelaskan pemasangan APK tak bisa sembarangan. Selain harus mematuhi aturan lokasi yang diizinkan, pemasangan alat peraga harus seizin pemilik wilayah. “Misalkan di depan rumah harus seizin yang punya tempat dan itu harus tertulis,” kata Arif.
Soal masa kampanye Pemilu 2024 di Klaten, Arif mengatakan ada beberapa hal yang menjadi titik kerawanan. Salah satunya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Hal lain yakni pelaksanaan kampanye yang tidak menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian maupun penyelenggara pemilu hingga kegiatan tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Arif mengingatkan peserta Pemilu untuk memenuhi kewajiban mereka menyampaikan pemberitahuan kegiatan kampanye minimal H-1 kegiatan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Jika ada peserta Pemilu menggelar kegiatan kampanye tak dilengkapi STTP dan ketahuan, kegiatan bisa dibubarkan. Titik kerawanan lain yakni soal netralitas ASN.
Dia mengingatkan para ASN untuk berkomitmen menjaga netralitas mereka. Para ASN disarankan menghindari pose-pose tertentu untuk menjaga netralitas mereka selama tahapan Pemilu. Termasuk menghindari poses dengan simbol jari.
Selain mengandalkan panitia pengawas kecamatan dan desa, Bawaslu Klaten berharap ada keterlibatan pengawas partisipatif dari masyarakat selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Harapan kami masyarakat ikut mengawasi minimal memberikan informasi saja kepada kami misalkan di dekat mereka ada kegiatan kampanye,” jelas dia.
Sementara itu, KPU Klaten sudah menetapkan lokasi-lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Lokasi-lokasi itu menyebar di 26 kecamatan.
“Untuk stadion untuk sementara belum bisa digunakan [untuk kampanye] karena ada perbaikan berdasarkan keputusan bupati,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Klaten, Muhammad Ansori.