Langganan

Caleg PAN dituntut 7 bulan penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 1 April 2009 - 21:55 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Wonogiri (Espos)—-Jaksa penuntut umum (JPU), Bagus Suteja menuntut terdakwa Tuti Indarsih Loekman Soetrisno tujuh bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan disampaikan dalam persidangan, Rabu (1/4) di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Advertisement

Di hadapan majelis hukum, Thomas Tarigan, Batubara dan Teguh Santoso, jaksa Bagus Suteja mengatakan yang memberatkan terdakwa adalah orang yang mestinya menjadi panutan masyarakat, karena menjadi anggota DPR.

“Yang meringankan, terdakwa sopan dan tenaganya masih diperlukan oleh negara.”

Namun demikian, ujarnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 84 ayat (1) huruf (j) jo pasal 87 jo pasal 274 UU No 10/2008 tentang Pemilu. Selain itu, jaksa Bagus juga meminta terdakwa membayar ongkos perkara Rp 2.500 dan menyatakan terdakwa terbukti menjadi pelaksana kampanye dan memberikan uang kepada peserta kampanye untuk memilih salah satu partai peserta Pemilu.

Advertisement

Seusai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Thomas Tarigan menanyakan apakah terdakwa mengerti apa yang dibacakan jaksa. Tuti pun menganggukkan kepala.

“Apakah akan melakukan pembelaan sendiri atau menyerahkan kepada penasehat hukum,” ujarnya dan dijawab diserahkan ke penasehat hukumnya Bambang Joyo Supeno.

Thomas akhirnya menskors sidang selama dua jam untuk memberi waktu pada penasehat hukum menyusun pembelaan.

Advertisement

Oleh: Trianto Hery Suryono

Advertisement
Aksara Solopos - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : PN Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif