Esposin, SOLO–Sekitar 66 formasi atau lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkot Solo minim peminat per Selasa (3/6/2024) pukul 14.00 WIB. Pemkot Solo mengimbau calon pelamar segera mendaftar.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi membuka 250 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pendaftaran dimulai pada Selasa (20/8/2024)-Jumat (6/9/2024).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Berdasarkan data yang dibagikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, lowongan minim pelamar, antara lain untuk penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus berupa analis keuangan pusat dan daerah ahli pertama di Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Solo.
Kemudian Auditor Ahli Pertama di Inspektorat Pembantu Khusus Inspektorat Solo; dan Pekerja Sosial Ahli Pertama di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Solo.
Sedangkan formasi umum yang minim peminat, antara Fasilitator Pemerintah yang tersebar di lima kecamatan di Solo. Ada sekitar 45 lowongan fasilitator pemerintah yang minim peminat.
Lowongan umum yang kosong lainnya, antara lain Peneliti Ahli Pertama di Badan Riset Inovasi Daerah; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama di Sekretariat DPRD Solo; Polisi Pamong Praja Ahli Pertama di Satpol PP Solo.
Kemudian Prana Kewilayahan di Kecamatan Serengan; Pranata Komputer Terampil di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Solo.
Selain itu, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Solo, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan Solo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Solo, Diskominfo SP Solo, Dinas Tenaga Kerja Solo, Inspektorat Solo; dan Dinas Perumahan, dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Solo.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan rekrutmen CPNS sebelumnya diikuti sekitar 4.000 orang dan mereka sampai tahap mengikuti tes.
Sedangkan per Senin baru sekitar 3.600 pendaftar dengan jumlah 1.638 di antaranya tuntas atau menyelesaikan semua proses pendaftaran per Selasa (3/9/2024) pukul 11.00 WIB.
"Saya mengasumsikan mereka memanfaatkan waktu di akhir sampai tanggal 6 September 2024. Saya takutnya semua berpikir seperti itu kemudian aplikasinya dimasukin sekalian banyak orang, saya takutnya ada trouble atau masalah, jangan mengambil kesempatan pada hari terakhir, kalau bisa maksimal H-1 pagi atau siang. Potensi aplikasi ada gangguan bisa kehilangan kesempatan," jelas dia kepada Esposin.
Selain menunggu batas akhir, kata Dwi, calon pendaftar masih memantau pilihan di instansi lain atau pemerintah daerah lainnya. Para pelamar masih ingin mencoba kesempatan di berbagai instansi.
"Asumsi saya yang terakhir, pengumuman CPNS di Solo ini mencantumkan informasi penghasilan Rp2.485.900 sampai Rp3.711.300 per bulan. Yang kami cantumkan itu penghasilan pokok berupa gaji pokok, tunjangan umum, jabatan, dan tunjangan keluarga saja," papar dia.
Tambahan Penghasilan
Dia mengatakan penghasilan itu sesuai ketentuan umum merujuk regulasi yang berlaku secara nasional. CPNS Pemkot Solo masih bisa mendapatkan tambahan penghasilan.Tambahan penghasilan tersebut merupakan kewenangan daerah sehingga Pemkot Solo tidak mencantumkan besaran tambahan penghasilan.
"Apakah mungkin itu jadi pertimbangan. Di Solo gajinya lebih kecil dari daerah lain. Daerah lain mencantumkan gaji namun kadang ada yang juga mencantumkan tambahan penghasilan. Padahal CPNS bisa mendapatkan tambahan penghasilan atau pendapatan lebih dari yang dicantumkan," papar dia.
Adapun tambahan penghasilan ASN Pemkot Solo diatur dalam Peraturan Wali Kota Solo No. 29/2024 tentang tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkot Solo tahun anggaran 2024.
Penetapan besaran basic tambahan penghasilan didasarkan pada parameter, yakni kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Besaran basic tambahan penghasilan dihitung menggunakan rumus besaran tunjangan kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan per kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan kali indeks kapasitas fiskal daerah kali indeks kemahalan konstruksi kali indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.