Esposin, SOLO– Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi membuka 250 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Seleksi akan dimulai pada Selasa (20/8/2024)-Jumat (6/9/2024).
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Solo, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kota Solo, Budi Murtono yang tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: KP.02.01/5885/VIII/2024, yang dikeluarkan pada Senin (19/8/2024).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dalam pengumunan tersebut dari 250 lowongan yang tersedia, 245 di antaranya diperuntukan untuk formasi kebutuhan umum. Sedangkan sebanyak 5 lowongan lainnya dialokasikan untuk formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Adapun jabatan yang membutuhkan lowongan paling banyak adalah Fasilitator Pemerintahan sebanyak 54 orang yang akan ditempatkan di sejumlah kantor kelurahan dan kecamatan. Dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan antara lain S-1 Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan; D-IV Studi Kebijakan Publik, dan Administrasi Pemerintahan.
Kebutuhan formasi terbanyak kedua adalah jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil sebanyak 32 orang. Dan terbanyak ketiga adalah jabatan Pranata Komputer Terampil sebanyak 13 orang.
Kemudian rentang penghasilan yang diperoleh CPNS di Solo tahun ini cukup bervariatif. Yakni mulai dari Rp2.485.900 - Rp3.711.300 tergantung jabatan yang diisi.
Seleksi CASN tahun ini akan melalui tiga tahapan utama, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dengan pembobotan SKD sebesar 40 persen dan SKB 60 persen.
Berikut adalah syarat umum dan khusus serta sejumlah dokumen yang perlu CASN persiapkan:
Syarat Umum:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 9. Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum memenuhi ketentuan minimal masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS; 10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; dan 11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Syarat Khusus
1. Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal. 2. Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang akan mendaftar seleksi CPNS wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta. Tata Cara Pendaftaran bagi Pelamar yang berstatus sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta akan diinformasikan lebih lanjut. 3. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 4. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 5. Selain persyaratan umum tersebut diatas, Pelamar Formasi Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan: a. Melampirkan Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. 6. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada Formasi Kebutuhan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan: 1) Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar d Panitia dapat membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi terhadap pelamar penyandang disabilitas yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak menyampaikan pernyataan tersebut diatas e. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Kebutuhan Umum selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas mengikuti ketentuan penilaian passing grade Formasi Kebutuhan Umum. f. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum selain formasi khusus penyandang disabilitas, sama dengan formasi umum yaitu 90 menit, (disabilitas sensorik netra tidak diberi pendampingan dan perpanjangan waktu). 7. Jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas yaitu jabatan dengan kriteria : a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administrasi b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin; c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi. 8. Sedangkan Jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas yaitu jabatan dengan kriteria : a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik; b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat; c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti; d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi. 9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu CPNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama. 10. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. Apabila diketahui melamar : a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau kebutuhan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Surakarta dan tidak mengajukan permohonan mundur sejak proses pemberkasan atau pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan/atau tidak mengajukan pindah sebelum memenuhi ketentuan minimal masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen persyaratan pendaftaran (dokumen harus melalui proses pindai/scan dan bukan difoto), diunggah/diupload pada field/lokasi unggah yang sesuai, antara lain : 1. (Wajib) Surat Pernyataan sesuai ketentuan, diketik sebagaimana Format terlampir dalam pengumuman menggunakan komputer dengan huruf Arial, ukuran 12 yang sudah ditandatangani dan WAJIB dibubuhi E-meterai, 2. (Wajib) Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Surakarta di Surakarta, diketik sesuai Format terlampir dalam pengumuman menggunakan komputer dengan huruf Arial, ukuran 12 yang sudah ditandatangani dan WAJIB dibubuhi Emeterai; 3. (Wajib) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku; 4. (Wajib) Sertifikat atau Tangkapan Layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat keiulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal keiulusan yang tertulis pada ijazah; 5. (Wajib) Ijazah ASLI atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; 6. (Wajib) Transkrip Nilai ASLI dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; 7. (Wajib) Pas Foto formal terbaru berlatar belakang MERAH (format dan ukuran file disesuaikan dengan ketentuan di laman SSCASN); 8. Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas baik pada Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas maupun pada Jenis Kebutuhan Umum WAJIB memenuhi ketentuan persyaratan dengan melampirkan : a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Informasi lebih lengkap mengenai rincian formasi dan syarat pendaftaran CASN dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://surakarta.go.id, https://casn.surakarta.go.id dan media sosial BKPSDM Kota Surakarta. Atau dapat menghubungi Panitia Seleksi Pengadaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2024 dengan alamat Jalan Jend. Sudirman No 2, Surakarta, Kode Pos 57133, Telepon (0271) 642020 Psw. 465, 466 Fax (0271) 63088, email bkpsdm@surakarta.go.id.