by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Kamis, 3 Juni 2021 - 19:45 WIB
Esposin, SOLO -- Satreskrim Polresta Solo masih memeriksa pimpinan perguruan silat di Banjasari, Solo, IAP, dan rekannya EAS, terkait pengeroyokan tiga orang di Kafe Brotherhood dan Wedangan Solid, Manahan, Senin (31/5/2021) dan Selasa (1/6/2021).
Kedua terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dan polisi menerima laporan dari para korban. Sesuai pemeriksaan awal, pengeroyokan itu dipicu kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021), mengatakan baru dua pelaku yang tertangkap.
Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe
Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe
Menurutnya, masih ada pelaku lain yang terlibat pengeroyokan bersama pimpinan perguruan silat di Banjarsari, Solo, itu. Polisi masih memburu para pelaku yang tertangkap itu.
Saat dimintai konfirmasi soal awal mula terjadinya pengeroyokan, Kasatreskrim membantah pengeroyokan itu karena senggolan saat berjoget. Ia menyebut ada persoalan lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Terjadi Di 2 Tempat, Begini Kronologi Pengeroyokan Oleh Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan tidak menoleransi segala bentuk tindak premanisme dan kekerasan.
Sebelumnya, pimpinan salah satu perguruan silat di Banjarsari, Solo, berinisial IAP, bersama satu orang lainnya, EAS, ditahan jajaran Satreskrim Polresta Solo, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Lain Pengeroyokan Libatkan Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo
Pimpinan perguruan silat di Banjarsari, Solo, itu bersama rekannya, EAS, diduga terlibat pengeroyokan pengunjung kafe. Informasi yang diperoleh Esposin, IAP dan EAS diduga melakukan tindak kekerasan itu pada Senin (31/5/2021) malam di Kafe Brotherhood Manahan dan pada Selasa (1/6/2021) dini hari di Wedangan Solid.
Mereka ditahan selang 12 jam dari waktu terjadinya pengeroyokan. Para pelaku diduga memukul tiga korban, yaitu AS, warga Banjarsari, Solo, serta BT dan YN, warga Baki, Sukoharjo. YN dan BT diketahui merupakan anggota salah satu perguruan silat di Baki.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.