Langganan

BPBD Karanganyar Usul Santunan Kematian Korban Bencana Idealnya Berapa? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 16 Mei 2022 - 19:28 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi bencana (Solopos/Whisnupaksa).

Esposin, KARANGANYAR -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Karanganyar tengah merancang regulasi pemberian santunan bagi korban luka maupun meninggal dunia akibat bencana alam.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karanganyar melalui BPBD Kabupaten Karanganyar memberikan santunan kepada pemilik rumah terdampak bencana alam.

Advertisement

Kepala Pelaksana Harian BPBD Karanganyar, Bagoes Darmadi, menyebut bahwa santunan bagi korban bencana alam yang mengalami luka maupun meninggal dunia itu penting.

Tetapi, untuk memberikan santunan itu dibutuhkan regulasi. “Sejauh ini, korban luka dan meninggal dunia diberi santunan secara pribadi dan mandiri,” katanya belum lama ini.

Menurut dia semestinya APBD mengaver santunan bagi korban luka maupun meninggal karena bencana alam. Sebagaimana santunan untuk kerusakan rumah terdampak bencana alam.

Advertisement

Baca Juga : Longsor di Ngargoyoso, Bocah 10 Tahun Meninggal Tertimbun Tanah

Nominal santunan untuk rumah rusak akibat bencana alam bervariasi tergantung tingkat kerusakan. Kerusakan kategori ringan Rp1 juta-Rp1,5 juta. Kemudian, rusak sedang Rp3 juta dan rusak berat Rp5 juta.

Selain itu, BPBD menjalankan protokol tetap pemberian logistik dalam setiap penanganan bencana alam. Bantuan berupa sembako itu diberikan kepada pemilik rumah maupun korban luka terdampak bencana alam.

Advertisement

Harapannya, bantuan sembako tersebut dapat meringankan bebannya. Pemberian bantuan logistik segera dilakukan setelah bencana alam.

“Bantuan logistik diambil dari anggaran rutin BPBD. Bentuknya sembako. Ini beda dengan santunan,” tuturnya.

Baca Juga : Tiada Angin atau Hujan, Kamar Warga Jumantono Ambruk Timpa Lansia

"Draf rancangan regulasi itu [santunan bagi korban luka dan meninggal dunia akibat bencana alam] segera dibahas bersama tim dari Pemkab Karanganyar. Pemberian santunan bagi korban luka dan meninggal dunia merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat terdampak bencana alam," jelasnya.

Sayanganya, Bagoes masih enggan menyampaikan estimasi santunan bagi korban luka dan meninggal dunia terdampak bencana alam. Dia hanya menyampaikan bahwa belum memiliki gambaran.

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif