by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Sabtu, 16 April 2022 - 08:56 WIB
Esposin, SUKOHARJO – Kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya bocah berusia tujuh tahun, UF, asal Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, diharapkan tak terulang lagi. Untuk itu, masyarakat dan sekolah didorong berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo telah menggencarkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui sekolah ramah anak. Melalui sekolah ramah anak, peran serta tenaga pendidik dan orang tua dioptimalkan guna mencegah kekerasan terhadap anak.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Sukoharjo, Sunarto, mengaku prihatin terhadap kasus penganiayaan terhadap UF yang dilakukan kedua kakak angkatnya. Mereka tega melakukan kekerasan fisik terhadap bocah yang duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Baca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Bocah Korban Penganiayaan di Kartasura
“Kami intensifkan edukasi terhadap masyarakat untuk mencegah kekerasan anak. Salah satunya dengan mengoptimalkan sekolah ramah anak yang memberikan pemahaman terkait pemenuhan hak-hak anak,” kata dia, Jumat (15/4/2022).
Sunarto menyebut konsep sekolah ramah anak harus melibatkan pemerintah, swasta, dan komunitas masyarakat. Dalam konsep sekolah ramah anak, paradigma pengajar diubah menjadi pembimbing dan sahabat anak, orang dewasa memberikan keteladanan, orang dewasa di sekolah berkomitmen melindungi anak, dan orang tua terlibat aktif dalam pemenuhan hak-hak anak.
Dia menjelaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan anak di 167 desa/kelurahan se-Sukoharjo. Jumlah anggota satgas minimal dua orang di setiap desa/kelurahan. “Mereka menjadi ujung tombak untuk menyosialisasikan pencegahan kekerasan anak di wilayahnya masing-masing,” ujar dia.
Baca juga: 2 Kakak Angkat Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Kartasura
Berdasarkan data dari DPPPKBP3A Sukoharjo, jumlah kasus kekerasan terhadap anak periode Januari-April 2022 sebanyak delapan kasus termasuk kasus penganiayaan anak yang berujung meninggalnya UF di Kartasura beberapa hari lalu.
Diketahui, Polres Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan UF yang tak lain adalah kakak angkat korban. Kedua tersangka masing-masing G dan F yang sama-sama melakukan penganiayaan terhadap UF.
“Mungkin pekan depan, pemeriksaan ahli untuk memperdalam hasil autopsi jenazah. Kami informasikan jika ada perkembangan penyidikan kasus ini,” kata dia.
Baca juga: Kata Warga Soal Sosok 2 Kakak Angkat Penganiaya Bocah Kartasura