Langganan

BKD Sukoharjo Siapkan Sanksi Bagi PNS Jadi Calo Perizinan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 29 Oktober 2012 - 15:10 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SUKOHARJO -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo menyiapkan sanksi bagi oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang membuka praktik percaloan perizinan. Saat ini, personel BKD sedang melakukan inventarisasi dan cross check data.

Hasil penelitian akan diserahkan kepada Bupati untuk memberikan sanksi. Para oknum PNS yang membuka praktik percaloan minimal akan dipindahkan dari tempat kerja asal. Selain itu, Pemkab juga akan mengkaji kemungkinan praktik percaloan itu ke ranah hukum.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono saat dihubungi Esposin, Senin (29/10/2012). “Inventarisasi oknum PNS yang diduga membuka praktik percaloan sudah berjalan. Ada beberapa nama namun kami butuh cross check untuk mengetahui benar tidaknya praktik itu.”

Mantan Inspektur Sukoharjo itu menegaskan, PNS yang bekerja di kantor perizinan meski memiliki sifat jujur dan bersih.

“Salah satu pintu pencitraan daerah di perizinan. Kalau orangnya tidak jujur dan bersih jangan ditempatkan di kantor (KPPT) itu.”

Advertisement

Joko Triyono mengatakan, sifat jujur dan bersih berlaku bagi seluruh PNS Pemkab Sukoharjo. Terpisah, anggota DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menegaskan, tindakan oknum PNS itu mencoreng nama daerah.

“Di tengah-tengah Pemkab menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) kok ya ada PNS yang mencari keuntungan pribadi.”

Politisi PDIP ini meminta eksekutif mengevaluasi manajemen kinerja sehingga tak ada lagi surat atau berkas yang menumpuk di meja kerja.

Advertisement

“Pemkab Sukoharjo memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi, tetapi disalahartikan oleh oknum-oknum tersebut.”

Nurjayanto menilai, praktik dugaan pencaloan yang dilakukan oknum PNS dikarenakan ada waktu. Dicontohkannya, pengurusan kelengkapan berkas pengajuan izin membutuhkan waktu sepekan. “Di tingkat SKPD, waktu tersebut menjadi panjang sehingga memungkinkan para oknum PNS ‘bermain’ yang akhirnya merugikan masyarakat.”

Dia menilai, oknum PNS telah melakukan pungli sehingga ada tindakan tegas dari Bupati. Sedangkan politisi PPP, H Suryanto dalam SMS yang dikirim ke Esposin menyatakan, Bupati tidak perlu menunggu lama dalam memberikan sanksi. “Bupati itu eksekutor PNS. Jika bersalah ditindak sehingga terbangun clean governance.”

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif