Langganan

Berlaku Dua Bulan, Gibran Hapus Denda Tunggakan PBB Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:51 WIB

ESPOS.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Esposin, SOLO--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program bebas sanksi administrasi denda pembayaran piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widayat, menjelaskan program bebas denda itu diluncurkan dalam rangka mengoptimalisasikan penerimaan pajak khususnya PBB sekaligus memeriahkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia.

Advertisement

“Catatan piutang PBB kami masih cukup besar ya Rp147 miliar, tapi sudah berkurang. Sampai hari ini realisasi piutang sudah Rp8 miliar. Kami bikin program untuk mengakselerasi itu supaya realisasi piutang semakin cepat menjelang jatuh tempo,” kata dia kepada Esposin, Kamis (10/8/2023).

Menurut dia, penghapusan denda PBB yang berlaku untuk masa pajak sampai 2022. Program ini berlaku untuk pembayaran PBB mulai 7 Agustus 2023 sampai 30 September 2023.

Advertisement

Menurut dia, penghapusan denda PBB yang berlaku untuk masa pajak sampai 2022. Program ini berlaku untuk pembayaran PBB mulai 7 Agustus 2023 sampai 30 September 2023.

Program itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Solo No.19/2023 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Keberatan PBB P2.

Selain itu, ada Keputusan Wali Kota Solo No.973/119/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pembayaran Piutang PBB P2. Program itu baru kali pertama dilakukan selama Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Advertisement

“Kalau kemudian faktor denda ini menjadi penghambat dalam seseorang akan menunaikan kewajibannya kepada negara. Ini kami ringankan dengan menghapus denda,” jelasnya.

Menurut dia, program bebas denda bisa menjadi program rutin apabila hasil bebas denda kali ini bisa maksimal.

Adapun target PBB tahun ini adalah Rp102.500.000.000. Pembayaran PBB sampai Kamis (10/8/2023) mencapai Rp39.725.541.792 atau 39% dari target.

Advertisement

Tulus menambahkan Bapenda Kota Solo memiliki sejumlah strategi lain untuk memaksimalkan pendapatan pajak khususnya PBB, antara lain layanan perpajakan di Solo Car Free Day (CFD). Layanan itu berupa konsultasi pajak, permohonan update data, dan pembayaran nontunai.

Selain itu, Bapenda Kota Solo memiliki program hadiah undian PBB P2 tahap II dengan hadiah utama mobil. Undian itu bakal diundi Oktober 2023. Program itu bagian apresiasi Pemkot Solo kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif