Langganan

Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Cabup-Cawabup Sragen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Senin, 26 Agustus 2024 - 15:30 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SRAGEN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyampaikan persyaratan pencalonan, syarat calon, dan teknis pendaftaran calon bupati (cabup)-calon wakil bupati (cawabup) yang dibuka mulai Selasa (27/8/2024) besok. KPU Sragen membatasi massa yang bisa masuk ke dalam Kantor KPU Sragen maksimal 30 orang.

Tata cara teknis pendaftaran cabup-cawabup tersebut diungkapkan komisioner dan Sekretaris KPU Sragen dalam Media Gathering yang dihelat di Hotel Front One Sragen, Senin (26/8/2024).

Advertisement

Sekretaris KPU Sragen Masykur dalam kesempatan itu mengungkapkan untuk pelaksanaan pendaftaran pasangan calon dengan peserta rombongannya akan disambut di depan kantor KPU. Sampai di depan kantor KPU, kata dia, rombongan diarahkan petugas, khususnya dalam hal parkir kendaraan. Dia menjelaskan kendaraan rombongan tidak masuk halaman kantor tetapi di luar halaman KPU yang diatur oleh aparat dari Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen.

"Yang boleh masuk ke dalam kantor KPU dibatasi maksimal 30 orang, yakni dari pasangan calon dan keluarga dan para pimpinan partai pengusung. Termasuk media massa boleh masuk tetapi diatur. Pangombyong lainnya dipersilakan di halaman KPU yang sudah ada tenda dan tempat yang sudah disiapkan," jelas Masykur.

Advertisement

"Yang boleh masuk ke dalam kantor KPU dibatasi maksimal 30 orang, yakni dari pasangan calon dan keluarga dan para pimpinan partai pengusung. Termasuk media massa boleh masuk tetapi diatur. Pangombyong lainnya dipersilakan di halaman KPU yang sudah ada tenda dan tempat yang sudah disiapkan," jelas Masykur.

Dia melanjutkan 30 orang yang boleh masuk ke dalam Kantor KPU Sragen itu akan mendapatkan kartu tanda pengenal atau id card dari KPU. Mereka akan diterima komisioner KPU di lantai II Gedung KPU Sragen.

Komisioner Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, menyampaikan sesuai dengan aturan terbaru bahwa batasan umur bagi cabup-cawabup dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2024 mininal 25 tahun terhitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pendaftaran atau pelantikan. Dia merencanakan penetapan pasangan calon itu pada 22 September 2024 mendatang.

Advertisement

Dia menjelaskan KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2024 tentang Perubahan PKPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; serta Walikota dan Wakil Walikota. Isi PKPU yang baru itu, ujar dia, selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PPU-XXII/2024 dan No. 70/PPU-XXII/2024.

"Kami juga mengeluarkan surat yang isinya parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftar bakal pasangan calon jika memenuhi akumulasi perolehan suara sah minimal 7,5% dari jumlah total suara sah pada Pemilu 2024. Dia menyebut jumlah suara sah parpol 612.483 suara sehingga syarat minimal 7,5% itu setara dengan 45.937 suara.

Berikut syarat pendaftaran pencalonan cabup dan cawabup Sragen:

Advertisement

1. Mendapatkan rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik minimal 7,5 % (Tujuh koma lima persen) dari akumulasi suara sah pemilu DPRD Kabupaten Sragen = 45.937 (empat puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh) suara. 2. Formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Calon Bupati Dan Wakil Bupati 3. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dari SIPOL Syarat-syarat Calon 1. Surat Pernyataan (formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) 2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 4. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian 5. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara 6. Surat keterangan tidak dinyatakan pailit 7. Surat tanda terima laporan kekayaan calon 8. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir 9. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon 10. Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak 11. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak 12. KTP-el dengan NIK 13. formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK 14. pas foto diri berwarna terbaru 15. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah 16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sumber : KPU Sragen (trh)

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif