by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:45 WIB
Esposin, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratna Ningsih, dinyatakan bebas bersyarat dan kembali ke kediamannya di Jaten, Karanganyar Kamis (20/8/2020).
Sebelum kembali ke rumah Rina menyempatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah Masjid Al Maming di dekat rumahnya kepada pengurus masjid untuk diwakafkan.
Kasus Bullying ABG di Alkid Solo, Kapolresta: Silakan Berdamai, Penyidik Masih Bekerja!
Langkah awal Rina setelah bebas bersyarat bukanlah kembali melihat rumahnya yang sudah enam tahun ditinggal lantaran menjalani masa hukuman. Dia justru menuju Masjid Al Maming yang berjarak sekitar 10 meter dari kediamannya. Di sana dia berjumpa dengan warga sekitar dan melakukan ibadah mewakafkan tanah tersebut.
“Saya tadi dijemput mas Paryono bersama istri dari Semarang. Memang sengaja ke Masjid Al Maming dulu. Untuk mewakafkan tanah masjid yang saya bangun,” jelas dia kepada wartawan.
Kabur Seusai Tabrak Satpam Resto, Aksi Koboi Warga Sragen Digagalkan Kapolres Karanganyar
Rina menjelaskan momen kebebasannya bertepatan dengan selesainya sertifikat tanah yang ingin dia wakafkan tersebut. Total luas tanah 600 meter persegi beserta bangunan masjid dia serahkan kepada pengurus masjid setelah dia bebas.
“Kebetulan sekali. Namanya diridhoi Allah, sepekan sebelum saya bebas, saya ditelepon notaris kalau sertifikat tanah wakaf sudah selesai. Jadi pas sudah pulang hari ini langsung saya serahkan kepada masyarakat,” beber dia.
Meskipun begitu, Rina mengakui penyerahan sertifikat tanah bukanlah bentuk syukur dari kebebasannya dari masa tahanan. Pasalnya, keberadaan masjid tersebut sudah lama dan keinginan mewakafkan tanah tersebut sudah lama dia ingin lakukan.
“Bukan [karena bebas]. Ini sudah lama. Cuma memang momennya saja yang pas saya sudah bebas. Jadi sekalian,” ucap dia.