Esposin, SUKOHARJO -- Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SH, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan,Solo. Tersangka SH merupakan residivis tindak pidana narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Informasi yang dihimpun Solopos.cm, Jumat (24/8/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka SH di rumahnya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Polisi menggeledah kamar tersangka SH dan mendapati sabu-sabu seberat 11, 53 gram. "Paket sabu-sabu disimpan di kamar tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa," kata Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH menerima paket sabu-sabu dari seseorang yang disebut sebagai Casper. Kini, Casper telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Tersangka SH diketahui residivis tindak pidana narkotika pada 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun. "Tersangka SH belum lama bebas dari penjara. Kasusnya sama terkait tindak pidana narkotika," papar dia.
Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Kepolisian masih mendalami keterangan tersangka SH untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu. Termasuk memburu pelaku yang berperan memasok sabu-sabu.