by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 27 Januari 2010 - 20:30 WIB
Sragen (Espos)--Seorang bandar perjudian jenis dadu Ngadimin alias Pande, 51, dicekal aparat Polsek Masaran bersama dua orang pelaku perjudian dadu Suparno, 57, dan Joko Santoso, 32, saat melakukan pesta perjudian di Dukuh Segawok RT 14, Desa Girapan, Kecamatan Masaran, Selasa (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 393.000, tikar, satu set alat dadu dan enam unit sepeda motor milik tersangka.
Informasi yang dihimpun Espos dari tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (27/1), aparat Polsek Masaran sudah lama mendengar adanya tempat perjudian di rumah salah seorang tersangka Suparno, 57, di Dukuh Segawok RT 14, Desa Girapan, Kecamatan Masaran.
Aparat sempat gagal melakukan penggerebekan kali kedua ke lokasi itu, karena diketahui warga setempat. Namun dalam penggerebekan kali ketiga dilakukan saat kondisi hujan deras ke TKP dan berhasil meringkus tiga orang tersangka dari enam tersangka yang menjadi target aparat.
Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kapolsek Masaran AKP Agus Iriyanto saat ditemui Esposin, Rabu, menyatakan, dari enam target penggerebekan perjudian itu, hanya berhasil membekuk tiga tersangka, termasuk bandar dadunya.
trh