by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Kamis, 21 April 2022 - 05:18 WIB
Esposin, SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja sesuai ketentuan.
Ketidakpatuhan pengusaha di Sukoharjo dalam pembayaran THR dapat diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setyono, mengatakan aturan pembayaran THR merujuk pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Peserta/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Duh, Ada Perusahaan di Sukoharjo Berencana Bayar THR Lewati Batas Waktu
Pengawasan aturan itu dilakukan pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jawa Tengah. “Memang ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Jika teguran tertulis tak digubris bisa dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha,” kata dia, saat berbincang dengan Esposin di Sukoharjo, Rabu (20/4/2022).
Dalam regulasi, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Tim dari Disperinaker Sukoharjo turun lapangan ke perusahaan untuk mencari penyebab manajemen perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Baca juga: Pria Polokarto Sukoharjo Cabuli Anak Tiri Ngaku Tak Puas dengan Istri
Agustinus menyebut pemberian sanksi merupakan wewenang pengawas ketenagakerjaan. Sanksi diberikan jika manajemen perusahaan tak beriktikad baik melakukan pembayaran THR kepada pekerja. Pemberian sanksi kepada perusahaan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, menyatakan sesuai Permanaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Peserta/Buruh di Perusahaan menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR diberi sanksi denda sebesar lima persen dari total nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja.
Pemberian sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja. Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja diberi sanksi administratif.
Baca juga: Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo di Sukoharjo
“Biasanya jika muncul perselisihan pembayaran THR dilakukan mediasi hingga beberapa kali. Tergantung kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pekerja seperti apa, apakah pembayaran THR diangsur atau tidak karena kondisi finansial perusahaan tak memungkinkan membayar THR secara utuh,” kata dia.