by Candra Putra Mantovani - Espos.id Solopos - Selasa, 16 Februari 2021 - 03:30 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Satpol PP Karanganyar menegaskan aturan pelaksanaan hajatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro hingga Selasa (22/2/2021) tidak berbeda dengan PPKM jilid II yang diterapkan dua pekan terakhir.
Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati No. 180/5 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro. Pada poin terkait hajatan tertulis acara bisa dilaksanakan dengan syarat diselenggarakan di siang hari, menggunakan konsep banyu mili, hiburan diperbolehkan terbatas, konsumsi bagi tamu undangan langsung dibawa pulang, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Terampil Bungkus Kado Bisa Jadi Peluang Bisnis
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, menegaskan tidak ada perubahan aturan selama PPKM berbasis mikro dibandingkan PPKM jilid dua lalu. Dia mengatakan pengawasan dan sanksi yang diterapkan beberapa pekan terakhir juga tetap dilakukan selama dua pekan ke depan, termasuk urusan hajatan saat PPKM II.
“Tidak ada perubahan aturan. Sudah jelas tercantum di Instruksi Bupati yang terbaru, aturan untuk hajatan tetap sama dibandingkan dengan yang lalu. Jadi kami tetap akan mengawasi penyelenggaraan hajatan yang diadakan di Karanganyar,” ucap dia kepada Espos Rabu (10/2/2021).
“Saya juga menyesalkan camat-camat harusnya bisa menyosiaisasikan dengan apa adanya terkait hajatan. Tapi malah dilemparkan ke kami. Ini sudah mulai banyak yang datang ke kami untuk meminta kelonggaran mengadakan midodareni pada malam hari, kursi, dan lainnya. Kami tegaskan, tidak boleh, harus sesuai aturan yang ditentukan,” kata dia.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos