by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Selasa, 24 November 2020 - 21:00 WIB
Esposin, KLATEN — Warga yang memiliki lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di enam desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal memperoleh uang ganti rugi pada Desember 2020. Ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja bakal diwujudkan dalam bentuk uang.
Salah seorang staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Christian Nugroho, mengatakan lahan yang bakal memperoleh ganti rugi pada 2020 terletak di Desa Kahuman Kecamatan Polanharjo, Desa Sidoharjo Kecamatan Polanharjo, Desa Mendak Kecamatan Delanggu, Desa Sidomulyo Kecamatan Delanggu, Desa Polan Kecamatan Polanharjo, dan Desa Kapungan Kecamatan Polanharjo.
"Ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di enam desa itu bisa dilakukan pascaPilkada 2020 [setelah 9 Desember 2020]," kata Christian Nugroho saat ditemui wartawan di Kahuman, Polanharjo, Selasa (24/11/2020).
Rapid Test Anggota KPPS Sragen: 353 Reaktif, 442 Tak Ikut Karena Takut
Hal senada dijelaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Agung Taufik Hidayat. Di beberapa desa di Kecamatan Polanharjo dan Kecamatan Delanggu, Klaten sudah bersiap melakukan musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja.
"Hari ini [Selasa] di Kahuman. Besok [Rabu] di Sidoharjo. Besok lusa [Kamus] di Sidomulyo dan Mendak," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Esposin, luas lahan di Kabupaten Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan.
Masing-masing kecamatan di Klaten yang akan dilintasi tol Solo-Jogja adalah Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.