by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Senin, 19 Juli 2021 - 00:29 WIB
Esposin, KLATEN -- Pengambilan dokumen e-KTP serta KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Klaten kini bisa dilakukan tanpa datang ke kantor Disdukcapil.
Pemohon bisa menggunakan pelayanan pengantaran barang ojek online. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) belakangan dilakukan secara online melalui aplikasi Sipon Kedutan.
Lantaran beberapa dokumen adminduk saat ini bisa dicetak secara mandiri, proses mengurus dokumen bisa dilakukan sepenuhnya secara online dari mana pun.
Baca Juga: Warga Klaten Boleh Sembelih Hewan Kurban di Luar RPH, Tapi Ada Syaratnya
“KK, akta, serta surat keterangan pindah antarkabupaten sekarang bisa cetak sendiri. Misalkan pemohon di Jakarta, cukup menggunakan aplikasi Sipon Kedutan bisa memiliki KK yang baru tanpa harus ke sini,” kata Winoto saat ditemui Esposin di Setda Klaten, pekan lalu.
Ada pelayanan yang tetap harus dilakukan secara tatap muka di Disdukcapil Klaten seperti perekaman data e-KTP. Pelayanan tatap muka sementara waktu hanya dibuka pada hari kerja pukul 08.00 WIB-10.00 WIB. “Untuk pengambilan dokumen KTP serta KIA tetap harus mengambil di kantor,” katanya.
Baca Juga: Dapur Umum Didirikan di Klaten, Beri Makan Pasien Covid-19 hingga Sukarelawan
Hasil pencetakan dokumen e-KTP serta KIA bisa diberikan kepada pemohon melalui jasa antar ojek online. Pelayanan itu bisa dilakukan melalui aplikasi Sipon Keduten.
Baca Juga: Alasan Ingin Jalan-Jalan & Jenguk Keluarga, 100-an Pengendara Ditolak Masuk Klaten
“Pertama pemohon mengajukan permohonan untuk pengambilan bisa dilakukan melalui ojol setelah e-KTP tercetak. Setelah mengisi form dan di sana ada panduannya, nanti e-KTP serta KIA bisa dikirim ojol sampai ke tujuan,” kata Winoto.
Cara itu sudah dipraktikkan belum lama ini. Ada pemohon asal Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, yang menjajal mengambil hasil pencetakan e-KTP melalui jasa ojol. “Sekitar 15 menit e-KTP sudah sampai rumah dan ongkosnya Rp2.000,” jelasnya.