Esposin, SRAGEN--Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen menyurati Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk meminta bantuan agar kasus penganiayaan yang didampingi APPS mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). APPS Sragen mendampingi ibu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan suami.
Ketua APPS Sragen Sugiarsi saat berbincang dengan Esposin, Rabu (4/9/2024), berharap biaya pengobatan yang menjadi beban korban dapat bantuan dari LPSK. Dia mengatakan surat ke Komnas Perempuan sudah dilayangkan pada Senin (2/9/2024) lalu dan sebelumnya sudah komunikasi dengan komisioner Komnas Perempuan.
"Korban itu berinisial P, 33, warga wilayah Kecamatan Sambirejo, Sragen. Kasus penganiayaan itu terjadi di persawahan di wilayah Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada 31 Juli 2024. Saat itu korban mengunjungi ibunya di Mantingan. Saat itu korban membantu ibunya di sawah. Kemudian pelaku yang mantan suami AR, 40, warga Mantingan, datang dan mengajak pulang korban tetapi korban menolak," jelasnya.
Dia melanjutkan pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam berupa parang. Dia melanjutkan pelaku kembali ke sawah dan langsung menganiaya korban. Saat pelaku mengayunkan senjata tajam itu, ujar dia, korban langsung menangkis dengan tangannya. Serangan itu, jelas dia, mengakibatkan ibu jari tangan kiri putus dan luka-luka lainnya di tangan. Bagian punggung korban, kata Sugiarsi, juga terkena tusukan senjata tajam dan darahnya sempat masuk ke paru-paru.
"Korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat kemudian langsung dirujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Korban dirawat sejak 31 Juli sampai 8 Agustus 2024. Selama perawatan, korban menghabiskan dana Rp26,6 juta. Kemudian suami korban langsung melaporkan ke aparat Polres Ngawi," jelasnya.
Sugiarsi melanjutkan korban sudah pulang dan masih dalam proses pemulihan. Dia menyampaikan kondisi psikis korban masih trauma dengan kejadian tersebut. Dia menjelaskan pelaku dan korban ini sudah cerai lima tahun lalu serta korban sudah menikah lagi. Dia menjelaskan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk tahap 1.
"Saat itu pelaku langsung menyerahkan diri sehingga cepat ditangani. Kasus tersebut ternyata bukan termasuk kekerasan dalam rumah tangga [KDRT] tetapi ke pidana umum sehingga biaya perawatan korban tidak dikaver pemerintah. Atas dasar itu, kami meminta bantuan LPSK agar beban pengobatan itu bisa diajukan dalam persidangan agar dibebankan kepada pelaku," ujarnya.
Dia berharap biaya pengobatan korban penganiayaan di Sragen ini dimasukan dalam restitusi sehingga biaya pengobatan bisa diganti. Dia menyatakan APPS saat mendampingi itu sampai tuntas, termasuk kerugian yang dialami korban bisa diganti.
"Ini merupakan kasus perempuan terberat yang ditangani APPS. APPS sudah menangani kasus kekerasan perempuan dan anak selama 20 tahun dan baru kali ini mendampingi kasus berat. Dari 21 kasus kekerasan perempuan, kasus ini yang paling berat dan melibatkan mantan suami," jelasnya.