by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Selasa, 19 Mei 2020 - 16:15 WIB
Esposin, SRAGEN -- Baru saja berhasil membobol rumah kosong di Nglorog, Sragen, tiga pencuri asal Jawa Timur tertangkap polisi saat Polres Sragen mengadakan operasi penyekatan untuk menghalau pemudik.
Tiga pencuri tersebut adalah seorang narapidana asimilasi asal Sidoarjo, Jawa Timur, Raefan Prasetyo, 35; Sukadi, 48, asal Surabaya; dan Fani Yanuar, 20, asal Jombang. Raefan baru dibebaskan melalui program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sidoarjo, Jawa Timur pada April 2020.
Ketiganya ditangkap setelah membawa kabur barang-barang berharga dari rumah kosong milik Tyas Adi Nugroho, 34, Sabtu (16/5/2020) malam. Saat itu, rumah di Jl. Merpati Gang 4, Perumahan Banjarasri, RT 02/RW 10, Nglorog, Sragen, tersebut dalam keadaan kosong.
Update Covid-19 Dunia: Jumlah Kasus Positif Hampir 5 Juta, Sembuh Hampir 2 Juta
Update Covid-19 Dunia: Jumlah Kasus Positif Hampir 5 Juta, Sembuh Hampir 2 Juta
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta. Tiga pencuri itu beraksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Mereka ditangkap secara tidak sengaja.
Pada Sabtu malam, polisi menggelar penyekatan kendaraan untuk menghalau para pemudik yang hendak masuk Kabupaten Sragen di Rest Area Masaran. Seperti umumnya operasi penyekatan, polisi menghentikan kendaraan dengan pelat nomor luar Sragen dan memeriksa barang yang dibawa pengemudi.
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1441 H Pada 24 Mei 2020, Pemerintah Kapan?
Akhirnya petugas di Rest Area Masaran berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen untuk meringkus tiga pencuri spesialis rumah kosong tersebut.
“Mereka adalah spesialis pencuri rumah kosong. Mereka sudah beberapa kali beraksi di Jawa Timur. Di Sragen hanya sekali ini karena langsung tertangkap,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020).
Hiks, Pengemudi Travel di Solo Ini Curhat Hampir Empat Bulan Tak Dapat Penghasilan
Fakta ini didukung temuan di dalam mobil pencuri ada alat timbang yang biasa dipakai untuk mengukur berat sabu-sabu. Bagi pencuri rumah kosong itu, ini adalah kali pertama dia ditangkap polisi.
Sementara bagi Raefan, ini adalah kali ketiga dia ditangkap polisi karena kasus yang sama. Lalu Sukadi, ini adalah kali kedua baginya berurusan dengan polisi.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.