by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Rabu, 2 Desember 2020 - 10:30 WIB
Esposin, SRAGEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terus meningkatkan anggaran program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan anggaran Jamkesda yang cukup signifikan.
Berdasar informasi yang dihimpun Esposin, pada 2016 atau pada awal Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati Dedy Endriyatno menjabat, anggaran Jamkesda hanya Rp7,4 miliar. Namun saat itu anggaran yang terserap hanya Rp5,5 miliar. Pada 2017, anggaran Jamkesda dinaikkan menjadi Rp7,7 miliar yang terbagi Rp3,8 miliar untuk pembayaran premi 15.000 peserta BPJS Kesehatan dan Rp3,9 miliar untuk pelayanan kesehatan bagi pemegang kartu Saraswati. Kartu Saraswati adalah kartu yang diperuntukkan bagi warga miskin Sragen untuk mendapatkan beragam bantuan Pemkab.
Pada 2018, anggaran Jamkesda meningkat hampir 100% menjadi Rp14,7 miliar. Anggaran itu untuk membayar premi 58.161 peserta BPJS Kesehatan senilai Rp8,7 miliar dan pelayanan kesehatan bagi pemegang kartu Saraswati senilai Rp6 miliar. Pada 2019, angkanya menjadi Rp26 miliar. Sebanyak Rp17,2 miliar di antaranya digunakan untuk membayar premi 55.488 peserta BPJS Kesehatan dan Rp8,8 miliar digunakan untuk pelayanan kesehatan pemegang kartu Saraswati.
Dyaarr.... Mobil Ambyar Dihantam KA di Gemolong Sragen
Sementara pada 2020 anggaran Jamkesda kembali naik yakni Rp30,5 miliar. Sebanyak Rp23 miliar di antaranya digunakan untuk membayar premi 55.662 peserta BPJS Kesehatan dan Rp7,5 miliar digunakan untuk pelayanan kesehatan pemegang kartu Saraswati. “Hingga kini, realisasi anggaran Jamkesda pada 2020 baru Rp15,2 untuk premi BPJS Kesehatan dan Rp4,4 miliar untuk layanan Saraswati. Jumlah realisasinya masih bisa bertambah hingga akhir tahun,” terang Sekretaris Dinas Kesehatan Sragen, Fanny Fandani, saat ditemui Esposin di kantornya, Selasa (1/12/2020).Rekor Baru! Sehari, Pasien Positif Covid-19 di Sragen Tambah 60
Jamkesda diperuntukkan bagi keluarga miskin yang tercecer dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dalam hal ini, UPTPK bertugas menyurvei lapangan terkait pengajuan peserta calon penerima manfaat dari Jamkesda.“Bagi warga miskin yang belum masuk DTKS, akan ditangani oleh UPTPK. Terkadang masih banyak warga miskin yang tercecer dari DTKS. Tugas kami adalah melakukan verifikasi dan validasi dengan survei ke lapangan guna memastikan apakah warga itu layak menerima manfaat dari Jamkesda,” terang Kepala UPTPK Sragen, Nunuk Sri Rejeki.