by Kurniawan - Espos.id Solopos - Selasa, 28 November 2023 - 17:24 WIB
Esposin, SOLO--Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11/2023). Saatnya peserta pemilu dan tim kampanye beradu kreativitas dan gagasan untuk menarik simpati masyarakat.
Beragam ide dan kreativitas dapat mereka lakukan untuk mendapatkan perhatian dan dukungan pemilih. Namun mereka tetap harus berpegangan kepada aturan main dalam menggalang suara, alias tidak boleh serampangan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2023 yang merupakan perubahan UU Nomor 7/2017, utamanya Pasal 280 ayat 1 diatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana peserta dan tim kampanye Pemilu 2024.
Hal itu dikonfirmasi Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat berbincang dengan Esposin, Selasa (28/11/2023). Berikut hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan peserta Pemilu 2024 merujuk ketentuan Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7/2023:
1. Mempersoalkan dasar negara 2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI 3. Menghina seseorang agama suku ras golongan calon dan atau peserta pemilu yang lain 4. Menghasut dan mengadu domba 5. Mengganggu ketertiban umum 6. Mengancam atau melakukan kekerasan 7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu 8. Menggunakan tempat ibadah 9. Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang lain 10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu
Menurut Poppy, pelanggaran atas larangan-larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu, sehingga diancam pidana penjara dan denda. “Pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” ujar Poppy.
Dia mengimbau semua peserta Pemilu 2024 berkampanye secara sehat dan tertib hukum. Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 agar berlangsung secara baik, aman, dan tertib hukum.
Poppy mengatakan peserta kampanye sebaiknya tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu orang lain, seperti konvoi kendaraan di jalan. Bila itu terjadi, kepolisian dapat melakukan penindakan hukum.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas. “Arak-arakan yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum kepolisian bisa menindak dengan UU Lalu Lintas,” terang dia.