by Dian Dewi Purnamasari Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 9 Juni 2013 - 21:12 WIB
SUKOHARJO—Aksi sweeping yang dilakukan gerombolan orang berpenutup muka terhadap Rumah Makan dan Karaoke Neny, Jl Solo-Sukoharjo No 55, wilayah Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Grogol, Sabtu (8/6/2013) sekitar pukul 23.30 WIB, dinilai sebagai pelanggaran ketentuan hukum.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari, Minggu (9/6/2013), mengklaim telah memerintahkan Kasatreskrim menyelidiki gerombolan yang melakukan sweeping itu. Ia mengakui jajaran Polres Sukoharjo telah mengincar kelompok itu beraksi di Solo Baru. Nyatanya, Sabtu malam, kelompok itu justru beraksi di sisi selatan wilayah Sukoharjo.
Dikonfirmasikannya, saat menyatroni Rumah Makan dan Karaoke Neny itu, gerombolan lelaki bercadar itu sempat merusak meja karaoke. Saat disinggung mengenai jumlah korban luka-luka, ia mengatakan belum mendapatkan laporan.
“Kasus ini tetap diselidiki dan pelakunya akan segera kami tangkap. Kami sudah mengincarnya sejak di Solo Baru tetapi malah beraksi di sini [Neny KCRI],” tandasnya singkat saat dihubungi