by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Minggu, 11 Juni 2023 - 15:44 WIB
Esposin, KLATEN -- Sebanyak 27 SMP negeri di Kabupaten Klaten menerapkan zonasi khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online SMP tahun ini. Penerapan zonasi khusus itu untuk mengakomodasi siswa dari wilayah yang secara zonasi terlampau jauh dari sekolah terdekat.
PPDB online digelar di 65 SMP negeri di Klaten pada 12-15 Juni 2023. Akses pendaftaran melalui http://klaten.siap-ppdb.com. Ada empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Ada 27 sekolah yang menerapkan zonasi khusus selain jalur zonasi. Sesuai Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, zonasi khusus meliputi wilayah yang secara jarak dan keterjangkauan tidak terakomodasi satuan pendidikan terdekat yang ditetapkan Bupati.
Pada Pasal 8 peraturan itu, jalur zonasi SMP pada PPDB Klaten paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terdiri dari zonasi umum dan zonasi khusus.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Guntur Sri Wijanarko, mengatakan penerapan zonasi khusus itu tidak di semua sekolah. Penerapan zonasi khusus dilakukan di 27 SMP untuk mengakomodasi desa/kelurahan yang masuk zonasi namun lokasinya jauh dari sekolah terdekat.
“Zonasi khusus ini untuk mewadahi desa yang kalau melalui jalur zonasi biasa, pasti tidak masuk. Zonasi kan berdasarkan jarak terdekat. Sebenarnya masuk dalam daftar zonasi sekolah terdekat. Tetapi karena jauh, kalau melalui zonasi biasa pasti kalah,” kata Guntur saat berbincang dengan Esposin, Jumat (9/6/2023).
Penerapan jalur zonasi khusus itu berkaca pada pelaksanaan PPDB sebelumnya. Pada PPDB tahun lalu, sempat viral terkait terlemparnya siswa dari wilayah Desa Tegalmulyo, Kemalang, dari sekolah terdekat melalui jalur zonasi biasa.
1. SMPN 1 Bayat: Desa Melikan dan Desa Kadibolo di Kecamatan Wedi 2. SMPN 2 Bayat: Desa Melikan, Kecamatan Wedi 3. SMPN 3 Bayat: Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi 4. SMPN 2 Cawas: Desa Pundungsari, Kecamatan Trucuk 5. SMPN 2 Ceper: Desa Pokak, Kecamatan Ceper 6. SMPN 3 Delanggu: Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari 7. SMPN 4 Delanggu: Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari 8. SMPN 2 Gantiwarno: Desa Titang, Kecamatan Jogonalan 9. SMPN 1 Jatinom: Desa Bengking dan Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom 10. SMPN 2 Jatinom: Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom 11. SMPN 3 Jatinom: Desa Bengking dan Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom 12. SMPN 1 Jogonalan: Desa Tangkisan Pos dan Desa Rejoso, Kecamatan Jogonalan 13. SMPN 2 Jogonalan: Desa Tangkisan Pos dan Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan 14. SMPN 1 Karangnongko: Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko 15. SMPN 2 Karangnongko: Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang 16. SMPN 1 Kalikotes: Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes 17. SMPN 1 Kemalang: Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang 18. SMPN 2 Kemalang: Desa Balerante, Desa Tegalmulyo, dan Desa Panggang, Kecamatan Kemalang 19. SMPN 6 Klaten: Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan dan Desa Senden, Kecamatan Ngawen 20. SMPN 7 Klaten: Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan 21. SMPN 3 Manisrenggo: Desa Balerante dan Desa Panggang, Kecamatan Kemalang 22. SMPN 3 Pedan: Desa Wonosari dan Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk dan Desa Pasungan, Kecamatan Ceper 23. SMPN 2 Prambanan: Desa Gondangan dan Desa Titang, Kecamatan Jogonalan 24. SMPN 3 Trucuk: Desa Wonosari dan Desa Jatipuro di Kecamatan Trucuk, Desa Pasungan, Kecamatan Ceper 25. SMPN 1 Wedi: Desa Trotok, Desa Kaligayam, dan Desa Jiwo Wetan, Kecamatan Wedi 26. SMPN 2 Wedi: Desa Trotok, Desa Kaligayam, dan Desa Jiwo Wetan, Kecamatan Wedi 27. SMPN 2 Wonosari: Desa Sidowarno dan Desa Bener, Kecamatan Wonosari
Sumber : SK Bupati tentang zonasi sekolah.