by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Kamis, 3 Juni 2021 - 11:38 WIB
Esposin, SRAGEN -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen meluncurkan aplikasi Patriot Sragen untuk menangani laporan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di Bumi Sukowati.
Inovasi baru berupa aplikasi Patriot dari Bidang Bina Marga itu diluncurkan di Aula Kantor DPUPR Sragen, Kamis (3/6/2021). Aplikasi Patriot Sragen sudah bisa diunduh melalui Playstore di smartphone Android.
Kepala Bidang Bina Marga, DPUPR Sragen, Albert Pramono Soesanto, menjelaskan selama ini laporan terkait kerusakan jalan dan jembatan dari masyarakat belum dikelola dengan baik.
Baca juga: Masuki Periode Kedua, Bupati Yuni Ajak ASN dan DPRD Bergotong-royong Selawase
Baca juga: Masuki Periode Kedua, Bupati Yuni Ajak ASN dan DPRD Bergotong-royong Selawase
Pada umumnya, laporan itu datang melalui telepon, media sosial, hingga pesan Whats App (WA) petugas. Terkadang, informasi itu tidak masuk ke database DPUPR sehingga penanganan laporan dari masyarakat itu menjadi tidak maksimal.
"Dengan menggunakan aplikasi Patriot Sragen, semua laporan dari masyarakat akan masuk ke database. Ini memudahkan kami dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu. Penanganan laporan dari masyarakat juga lebih akuntabel," jelas Albert saat ditemui wartawan di lokasi.
Baca juga: Desa Krikilan Sragen Punya Tim Khusus Untuk Makamkan Jenazah Pasien Covid-19
Total dana untuk pemeliharaan jalan dan jembatan itu mencapai Rp9,7 miliar. Kendati begitu, Albert mengakui laporan dari masyarakat itu belum dikelola secara akuntabel.
"Setelah aplikasi Patriot Sragen ini diluncurkan, kami tetap akan menerima laporan yang disampaikan melalui WA ataupun media sosial. Namun, kami akan memberi pengarahan supaya ke depannya, setiap laporan bisa disampaikan melalui aplikasi Patriot Sragen," terang Albert.
Baca juga: 6 Jabatan Eselon II Pemkab Sragen Dilelang, 36 ASN Siap Berkompetisi
Melalui aplikasi Patriot Sragen, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam menyampaikan laporan terkait kerusakan infrastruktur. Warga cukup mengisi nama pengirim laporan, nomor telepon, uraian terkait kerusakan dan foto kerusakan infrastrukrur tersebut.
Albert menegaskan tidak semua laporan kerusakan infrastruktur dari masyarakat itu bisa langsung diperbaiki. Dalam hal ini, DPUPR sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kerusakan infrastruktur.
"Nanti akan kami lihat dulu jenis kerusakannya seperti apa? Masuk kewenangan siapa jalan itu? Sebab, jalan itu bisa jadi jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi atau jalan nasional. Lalu apakah kerusakan jalan itu bersifat darurat sehingga harus diprioritaskan diperbaiki segera," papar Albert.