Esposin, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan di tiga lokasi kejadian yang berbeda dengan jumlah tersangka mencapai delapan orang dan salah satu di antaranya masih remaja.
Tiga kasus pengeroyokan tersebut terjadi di wilayah Sukodono, Sumberlawang, dan Tangen dengan modus operandi yang berbeda.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kasus pertama terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di jalan persawahan wilayah Dukuh Prampelan, Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresrim AKP Isnovim Chodariyanto kepada wartawan, Kamis (5/9/2024), mengungkapkan kasus pengeroyokan yang terjadi di Sukodono tersebut diduga dilakukan tiga orang dan salah satunya masih anak-anak. Ketiga pelaku itu berinisial JPA alias Bongol, 24, warga Jatitengah, Sukodono; MFI alias Ucil, 20, warga Newung, Sukodono; dan AMA, 17, pelajar SMK asal wilayah Kecamatan Sukodono, yang termasuk di bawah umur.
“Ketiga pelaku ditangkap pada 2 September 202 lalu di rumah masing-masing. Penangkapan itu dilakukan setelah korban melapor dan Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan. Korban diketahui bernama Ahmad Latif, 19, warga Newung, Sukodono. Korban dituduh para pelaku mengambil uang milik temannya tetapi korban membantah dan kemudian dianiaya bersama-sama oleh tiga pelaku,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, jelas dia, korban mengalami luka serius, termasuk rahang retak dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Dia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa sarung, sandal, yang dipakai pelaku dan motor yang digunakan membawa korban ke lokasi kejadian. Tiga pelaku tersebut, ujar dia, dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Isnovim melanjutkan kasus kedua terjadi di wilayah Kedunguter, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, yang terjadi pada 3 September 2024 pukul 00.30 WIB di warung kopi setempat. Dia mengatakan dari kasus tersebut ada tiga pelaku yang ditangkap aparat Resmob Satreskrim Polres Sragen, yakni S alis Adek, 40, warga Tegalombo, Kalijambe, Sragen; Sj aloas Bondet, 37, warga Tegalombo, Kalijambe, Sragen; dan QA alias Jetpam, 26, warga Sambirejo, Ngawen, Gunung Kidul.
“Awalnya korban yang bernama Tri Sarwo Edy, 49, warga Klego, Boyolali, bersama temannya sedang bernyanyi karaokean di warung kopi yang terletak di kompleks Gunung Kemukus. Kemudian tetangga korban, S, dan teman-temannya datang masuk ke ruangan karaoke. Korban awalnya tidak masalah,” ujarnya.
Pada pukul 01.30 WIB, kata dia, tiba-tiba S menarik kerah baju korban dan membawa korban di depan warung kopi. Tanpa diketahui masalahnya, ujar dia, S dan dua temannya melakuan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka-luka.
Isnovim melanjutkan kasus yang ketiga terjadi pada 26 Agustus 2024 pukul 01.30 WIB di warung HIK di Dukuh Juwono, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Sragen. Dia mengungkapkan polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang dialami korban bernama Adi Factur Yusika Albeht, warga Ngepringan, Jenar, Sragen.
Dua pelaku yang ditangkap polisi itu, jelas dia, diketahui berinisial OA, 24, dan AW, 24, yang sama-sama warga Ngepringan, Jenar, Sragen. Akibat penganiayaan itu, kata dia, korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang sebelah kiri dan bagian kening.
Modusnya dua pelaku mengendarai motor dan lewat di HIK Juwono, Desa Dukuh, Tangen. Mereka mendengar ada yang berteriak ke arah mereka. Para pelaku tidak terima dengan teriakan itu dan kemudian berhenti di warung HIK. Kemudian korban yang berteriak-teriak tadi langsung dianiaya,” ujarnya.
Dia menyatakan total ada delapan pelaku di tiga lokasi itu dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.