by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Rabu, 8 Desember 2021 - 18:37 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Delapan batang kayu sonokeling di kawasan hutan Desa Gempeng, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, dicuri orang tak bertanggung jawab. Saat ini, kasus pembalakan liar tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan masih dalam proses penyelidikan.
Praktik illegal logging tersebut terungkap berdasarkan temuan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI. Dari penelusuran LAPAAN RI, sedikitnya delapan batang kayu sonokeling yang dicuri dari hutan lindung di Bulu.
Dengan jual kayu sonokeling itu saat ini, perkiraan kerugian akibat pencurian delapan batang kayu itu mencapai Rp650 juta. Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, mengatakan sudah menelusuri dengan mengecek lokasi pohon yang ditebang.
Ia juga mengklaim mengantongi data-data bukti terkait pemalsuan dokumen perizinan dan kuitansi transaksi oleh pelaku dan penadah. Bermodalkan bukti tersebut, ia mewakili masyarakat sudah melaporkan kejadian kayu yang dicuri di Bulu, Sukoharjo, itu ke Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta pada Oktober 2021 dan mendesak segera ada tindakan hukum.
Baca Juga: Jadi Tempat Ngumpul PGOT, Rumah di Gembongan Kartasura Disegel
“Kami sudah melaporkan dan berkomunikasi dengan Perhutani. Kami tunjukkan bukti-buktinya, ada kuitansi, tanda tangan palsu warga, dan tanda tangan serta stempel basah sejumlah pejabat yang diduga palsu,” ujarnya ketika ditemui wartawan, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan perkiraan, kayu-kayu yang dicuri diperkirakan bernilai Rp60 juta per kubik. “Pasalnya sudah jelas, siapa pun yang terlibat dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Memalsukan dokumen juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. Kami sudah bantu petunjuknya dan kami harap pihak berwajib bisa segera menindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: 23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Proses Pembuangan Bayi Nguter Sukoharjo
Sementara itu, Wakil Administratur KPH Surakarta, Susilo Winardi, membenarkan adanya laporan delapan batang kayu jenis sonokeling dicuri dari hutan lindung kawasan Bulu, Sukoharjo. Ia juga membenarkan laporan itu dari LAPAAN RI.
“Benar terjadi praktik tersebut dan kami sudah tindaklanjuti dengan mengecek lokasi dan benar ada bekas pembalakan pohon. Lokasinya di petak 5-2 RPH Cubluk,” ucapnya ketika dihubungi Esposin, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Akui Salah, Bakul Tengkleng Viral Solo Baru Mulai Benahi Cara Berjualan
“Kami sudah menanyakan perkembangan kasusnya sampai mana dan sudah dijawab masih dalam penyelidikan oleh Polsek Bulu. Sudah ada proses klarifikasi. Untuk proses hukum kami tidak bisa intervensi karena kewenangan ada di kepolisian. Kami masih menunggu perkembangan kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan Esposin, praktik illegal logging di Kecamatan Bulu juga sempat terjadi pada Maret 2021 silam. Sejumlah pohon di kawasan hutan lindung saat itu diketahui dibabat orang tak bertanggung jawab. Pada pertengahan Maret 2021, polisi memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut.