Langganan

628 Botol Miras Disita Tim Sparta Polresta Solo di Rumah Kontrakan di Jebres - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 9 Juni 2023 - 05:10 WIB

ESPOS.ID - Tim Sparta Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah rumah kontrakan di Guwosari, Jebres, Kamis (8/6/2023). (Istimewa)

Esposin, SOLO--Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menyita 628 botol minuman keras (miras) berbagau merek di sebuah rumah kontrakan di Guwosari, Jebres, Kamis (8/6/2023).

Rumah kontrakan tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan minuman keras yang akan dijual. Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan polisi menangkap tiga orang dalam kasus tersebut.

Advertisement

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Kerten, Laweyan dan di Guwosari, Jebrea. "Ada tiga pelaku yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kerten dan Guwosari," ujar dia berdasarkan siaran pers dari Humas Polresta Solo, Jumat (9/6/2023).

Pelanggaran hukum pemilikan dan menjual ratusan miras itu berawal dari adanya informasi maayarakat, yang masuk melalui Call Center Polresta Solo. Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi jual-beli miras secara cash on delivery (COD) di daerah Kerten.

Begitu mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung bergerak. Benar saja, di lokasi dimaksud didapati UWS, laki-laki berumur 30 tahun, sedang membawa tiga botol miras. Selanjutnya UWS dibawa Tim Sparta Solo ke Mapolresta Solo bersama barang bukti.

Advertisement

Ketika pemeriksaan, UWS menuturkan minuman keras yang dia jual diambil dari sebuah gudang penyimpanan di Guwosari, Jebres. Gudang penyimpanan yang dimaksud adalah rumah kontrakan. Ketika polisi memeriksa tempat itu ditemukan banyak miras.

Tidak main-main ada 628 botol miras berbagai merek yang ditemukan polisi. Polisi juga menangkap dua orang yang selama ini membantu UWS menjual miras. Mereka adalah DSN, 21, dan FW, 30. Lebih jauh UWS mengaku menjual miras dagangannya secara online.

Para pelanggan dia sudah tahu bagaimana ketika akan menghubungi atau membeli miras. "Tiga pelaku beserta barang bukti miras, kami bawa ke Mapolresta Solo," urai dia. Bagi warga Solo yang butuh bantuan polisi bisa menghubungi Call Center Tim Sparta 0811 2957 110.

Advertisement

Bisa juga menghubungi nomor WhatsApp (WA) Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi di nomor 0821 6715 7000.

"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Bila mendapati praktik pelanggaran hukum, silahkan laporkan ke Call Center yang kami sediakan," seru dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif