by Abu Nadzib - Espos.id Solopos - Rabu, 9 November 2022 - 23:39 WIB
Esposin, SUKOHARJO — Sebanyak lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Sukoharjo, Jawa Tengah menolak penghapusan UU Profesi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus law) yang masuk prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024.
Penolakan itu disampaikan setelah kelima pengurus organisasi profesi tersebut melakukan konsolidasi di Sukoharjo, Senin (7/11/2022) lalu.
Kelima OP tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Ketua IDI Cabang Sukoharjo, dr. Arif Budi Satria menyatakan lima OP kesehatan di Sukoharjo mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.
Ketua IDI Cabang Sukoharjo, dr. Arif Budi Satria menyatakan lima OP kesehatan di Sukoharjo mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.
Baca Juga: Aksi Sumbang Darah oleh IDI Sukoharjo, Yuk Datang ke RSUD
"Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi. Pemerintah daerah justru terbantu oleh OP medis dan tenaga kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan Sistem Kesehatan Nasional," ujarnya dalam rilis yang diterima Esposin, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: IDAI: Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius pada Anak
"Bukan dengan menghilangkan dan memarginalisasi tugas pokok dan fungsi organisasi profesi. Oleh sebab itu, kami, belum melihat urgensi penyusunan RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law saat ini," lanjut dokter spesialis paru ini.
Dia menyebut sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.
kemudian, berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan (Omnibus law) masuk prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024.
Baca Juga: RSUD Sukoharjo Siapkan Jamkesda bagi Pasien Gagal Ginjal Akut
"Dalam penelusuran kami RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019, informasi dari halaman DPR RI. Kami mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar prolegnas prioritas. Namun terkait draf naskah akademik maupun RUU-nya belum pernah kami dapati," kata Adib melalui siaran pers, Senin (26/9/2022).
Adib menambahkan, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien maka IDI dan sejumlah organisasi profesi sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak boleh menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.
Baca Juga: Gakin DTKS di Sragen Dimudahkan Dapat JKN PBI Daerah Lewat Inovasi Ini
Apabila melihat lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II2021-2022, ia menyebut RUU Kesehatan tidak ada dalam daftar tersebut.
Namun berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan masuk dalam prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024.