Langganan

4 Tahun Berlalu, Eks Karyawan BKD Sukoharjo Belum Terima Gaji & Pesangon - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 3 Februari 2021 - 14:14 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi PHK. (Dok. Solopos.com)

Esposin, SUKOHARJO – Nasib eks karyawan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa atau BKD Sukoharjo terkatung-katung selama hampir empat tahun setelah pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pada Agustus 2017.

Mereka menagih Pemkab Sukoharjo memenuhi hak-hak karyawan seperti pesangon yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Advertisement

Pemkab Sukoharjo membentuk tim likuidasi PD BKD Sukoharjo yang diketahui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo, Widodo.

Tim likuidasi itu bertugas mengelola aset dan memenuhi hak-hak karyawan setelah perusahaan itu resmi dibubarkan pada 2017.

Advertisement

Tim likuidasi itu bertugas mengelola aset dan memenuhi hak-hak karyawan setelah perusahaan itu resmi dibubarkan pada 2017.

Baca juga: Belum Sehari Terpasang, Spanduk Protes Kondisi Underpass Makamhaji Sukoharjo Raib

Advertisement

Selain itu, kondisi keuangan BKD Sukoharjo tidak sehat lantaran keuntungan perusahaan tak sebanding dengan biaya operasional.

Baca juga: Cinta Suprapto & Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar

Belum Dapat Pesangon

Advertisement

Persoalan muncul lantaran para karyawan belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian kerja yang diterbitkan Bupati Sukoharjo. Mereka juga belum menerima pesangon yang harus dibayarkan pemerintah.

“Lantaran belum menerima SK pemberhentian kerja artinya status karyawan masih aktif. Klien kami menagih hak-hak karyawan yang belum dibayarkan seperti gaji dan pesangon,” kata kuasa hukum eks karyawan PD BKD Sukoharjo, Teguh Suroso, saat berbincang dengan Esposin, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Gerakan 2 Hari Jateng di Rumah Saja: Mal, Pasar & Tempat Wisata Diminta Tutup

Advertisement

Teguh menyebut para karyawan belum menerima gaji selama 42 bulan terhitung mulai Agustus 2017-Januari 2021. Jumlah total gaji yang belum dibayar senilai Rp467 juta dan pesangon senilai Rp327 juta.

Sejatinya, persoalan nasib para karyawan eks PD BKD Sukoharjo telah berulang kali dibahas oleh pemerintah namun tak kunjung rampung. Bahkan, perwakilan karyawan eks PD BKD Sukoharjo sempat beraudiensi dengan para anggota DPRD Sukoharjo pada beberapa tahun lalu.

“Kami mengirim surat resmi kepada pemerintah agar bisa kembali beraudiensi untuk mempertanyakan kejelasan nasib para karyawan eks PD BKD Sukoharjo. Selama empat tahun mereka menunggu kepastian mengenai gaji dan pesangon,” ujar dia.

Baca juga: ABG 12 Tahun di Sukodono Sragen Nikah Dini Ternyata Belum Lulus SMP, Suaminya?

Ditemui terpisah, Ketua Tim Likuidasi PD BKD Sukoharjo, Widodo, mengatakan status para karyawan otomatis diberhentikan menyusul PD BKD Sukoharjo dibubarkan pada 2017. Mereka tak lagi berhak menerima gaji setiap bulan lantaran perusahaan telah dibubarkan.

Soal pembayaran pesangon, Widodo, menyatakan telah berulang kali melakukan pertemuan untuk membahas besaran nilai pesangon. Namun, tak pernah membuahkan hasil sehingga pesangon belum dibayarkan kepada eks karyawan. Terdapat 12 karyawan yang berhak menerima pesangon.

“Jika kembali menemui jalan buntu maka akan difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk membahas persoalan ini. Kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial,” kata dia.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif