by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Jumat, 10 Desember 2021 - 18:50 WIB
Esposin, KLATEN—Polisi menangkap sembilan anggota Geng Broken Brain Klaten setelah merusak satu unit sepeda motor Honda PCX dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang dan celurit saat terlibat tawuran dengan Perguruan Katak Beracun (PKB) Klaten di dekat Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten, Minggu (5/12/2021) pukul 02.00 WIB.
Sebanyak empat dari sembilan ABG anggota Geng Broken Brain Klaten yang ditangkap polisi ternyata pernah terlibat kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Manjungan, Kecamatan Ngawen.
Hasil pengembangan polisi, masing-masing tersangka curas itu telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah hukum Klaten. Sasaran pembegalan yakni emak-emak yang pergi ke pasar saat dini hari hingga pagi hari. Masing-masing tersangka curas itu yakni DAP, WP, RS, dan EH.
Baca Juga: Rusak Motor saat Tawuran, 9 Anggota Geng Broken Brain Klaten Ditangkap
"Jadi yang empat tersangka ini selain dikenakan pasal perusakan juga dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 368 ayat [1] KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021).
Salah satu tersangka, DAP, mengatakan masuk ke Geng Broken Brain Klaten karena ajakan teman-temannya. Saat beraksi untuk membegal orang, dirinya berperan sebagai seorang joki.
"Kalau uang hasil pencurian yang saya terima [pembegalan] biasanya untuk beli rokok. Kalau soal tawuran karena masalah vandalisme. Saat tawuran, saya bawa celurit," katanya.
Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, kesembilan tersangka yang ditangkap polisi seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di Klaten.
Masing-masing tersangka, yakni DAP, 18, warga Kecamatan Karanganom; RS, 16, warga Kecamatan Klaten Tengah; DCM, 17, warga Kecamatan Karanganom; MIM, 16, waega Kecamatan Karangnongko; EH, 17, warga Kecamatan Karanganom; MR, 16, warga Kecamatan Karangnongko; HTW, 16, warga Karangnongko; WP, 17, warga Kecamatan Ngawen; KTP, 16, warga Kecamatan Karangnongko.
Kesembilan ABG tersebut terlibat perusakan barang di tempat umum, yakni sepeda motor Honda PCX berpelat nomor AD 2981 APC milik SR, seorang warga Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, yang diparkir di RSCH Klaten.