Langganan

25 Batang kayu jati ilegal disita, 2 warga dibekuk - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 8 November 2011 - 05:55 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Sragen (Esposin)--Aparat Polres Sragen menyita sebanyak 25 batang kayu jati ilegal milik warga di Jl Raya Tangen-Galeh, tepatnya di Dukuh Glagah, Desa Dukuh, Tangen, Sragen, Minggu (6/11/2011), sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas juga membekuk dua orang warga yang diduga menguasai kayu jati tanpa disertai surat-surat yang sah.

Kedua warga tersebut terdiri atas Ng, 51, warga Dukuh Widodo RT 17, Desa Dukuh, Tangen, Sragen dan Sj, 43, Dukuh/Desa Pilangsari RT 17, Ngrampal, Sragen. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Esposin di Mapolres Sragen, peristiwa penangkapan dua orang beserta barang bukti (BB) itu berawal saat aparat mendapat informasi adanya kayu tak ilegal di wilayah Dukuh, Tangen.

Advertisement

Atas dasar informasi itu, satu tim Reskrim Polres Sragen mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata benar. Petugas mendapati dua orang yang mengangkut kayu jati gelondongan sebanyak 25 batang dengan menggunakan truk Nopol AD 1372 PE milik Ng, 51.

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai Esposin, Senin (7/11/2011), membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, dua pelaku dan puluhan batang kayu jati sudah diamankan di Mapolres Sragen.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Selama ini kami belum mengetahui siapa pemiliknya. Kayu-kayu itu darimana asalnya masih diselidiki lebih lanjut. Dua orang pelaku juga dimintai keterangan untuk penanganan hukum lebih lanjut,” tegas AKP Mulyani.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif