Langganan

203 Pedagang Pasar Kembang Solo Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp500 Juta, Pelakunya Bakul Gorengan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 11 November 2020 - 15:16 WIB

ESPOS.ID - Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti berupa catatan yang digunakan tersangka untuk menarik uang pedagang dengan modus invetasi Mapolsek Laweyan, Solo, Rabu (11/11/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Esposin, SOLO -- Sebanyak 203 pedagang Pasar Kembang Solo tertipu investasi bodong hingga mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Pelaku penipuan itu sudah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Laweyan, Senin (9/11/2020).

Pria berinisial WY, 46, yang menggelapkan uang milik para pedagang tersebut merupakan warga Nungso, Manang, Sukoharjo. WY menggelapkan uang milik 203 pedagang Pasar Kembang sejak Juni 2019 lalu.

Advertisement

Tersangka yang merupakan pedagang gorengan Pasar Kembang itu menggunakan modus investasi dengan keuntungan 0,8 persen setiap bulan dari nilai investasi.

11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara

Advertisement

11 Guru Positif Covid-19, SMAN 1 Polokarto Sukoharjo Tutup Sementara

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan kasus investasi bodong itu dilaporkan oleh seorang pedagang Pasar Kembang berinisial RS, 45, warga Bibis Baru, Banjarsari, Solo. RS melaporkan kasus itu bersama 202 pedagang Pasar Kembang lainnya.

Tersangka menghimpun dana dari pedagang Pasar Kembang melalui salah satu koperasi yang berkantor wilayah Baki, Sukoharjo tanpa izin dari Bank Indonesia. Pelaku berhasil menghimpun dana mencapai Rp512 juta dari seluruh korban.

Jangka Waktu 3 Bulan

“Tersangka membuat surat khusus sebagai bukti tabungan para pedagang bertuliskan nama koperasi. Tersangka meminta setoran dari pedagang setiap hari dan uang itu akan dicairkan pada April 2020 beserta keuntungannya,” papar Kapolsek mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020).
Advertisement

Kapolsek Laweyan Solo menjelaskan dalam investasi yang ketahuan bodong itu setiap pedagang diberikan jangka waktu tiga bulan untuk berinvestasi. Ia menyebut karena keuntungan yang dijanjikan cukup tinggi yakni 0,8 persen, koperasi itu akhirnya kolaps.

Saat jatuh tempo pengembalian uang, tersangka hanya mampu mengembalikan sebanyak Rp27 juta untuk seluruh pedagang. Sementara Rp485 juta uang milik pedagang Pasar Kembang itu pun raib.

Kapolsek menjelaskan tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No 10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurutnya, tersangka bukan seorang pemilik atau pejabat koperasi itu.

Advertisement

Alhamdulillah, 23 Pasien Positif Covid-19 Klaten Sembuh, Kasus Baru Hanya Tambah 1

Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka penipuan bermodus investasi bodong itu hanya seorang anggota yang berinisiatif membuka investasi di kalangan pedagang Pasar Kembang Solo.

Ia menduga tersangka dijanjikan keuntungan dari nilai investasi itu oleh koperasi. Ia menjelaskan kasus ini masih dalam penyidikan dan terus dikembangkan untuk mencari keterkaitan pihak-pihak lain.

Menurutnya, tersangka membuat sertifikat sebagai bukti nasabah menyetorkan uang sesuai jumlah yang disepakati.

Advertisement

Sejarawan Ini Ungkap Karakter 2 Cawali Pilkada Solo Gibran dan Bagyo Sesuai Weton, Intip Yuk!

“Memang ini sangat menggiurkan, keuntungan 0,8 persen setiap bulan. Lalu bulan ketiga dana akan dikembalikan. Modus semacam ini banyak dilakukan oleh pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama,” paparnya.

Ia menjelaskan koperasi di wilayah Baki tempat tersangka bernaung itu memiliki perizinan. Namun, dalam menghimpun dana masyarakat tidak ada perizinan dari Bank Indonesia. Penghimpunan dana turut mempengaruhi fiskal negara.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif