by Muhammad Ismail - Espos.id Solopos - Kamis, 11 Oktober 2018 - 17:15 WIB
Esposin, SOLO -- Anggota Polsek Laweyan, Solo, menangkap dua orang yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras) di rumah, Rabu (10/10/2018) malam.
Keduanya adalah Ari Wibowo, 57, warga Dukuh Karanglor, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, dan Heri Sulistyo, 49 warga Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Laweyan.
“Kami awalnya menerima informasi ada warga yang kerap mabuk di rumah. Kemudian laporan warga tersebut ditindaklanjuti di lapangan dengan melakukan razia pekat di lokasi,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, kepada Esposin, Kamis (11/10/2018).
Ari mengungkapkan saat melakukan razia pekat petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan di rumah Heri. Kemudian mendekati rumah Heri dan menemukan miras jenis ciu dikemas dalam empat botol bekas air mineral ukuran sedang.
Heri ditangkap bersama Wibowo. Wibowo langsung digeledah dan kedapatan membawa satu miras botol ciu di dalam tas.
“Kami langsung mengelandang keduanya ke Mapolsek Laweyan untuk dimintai keterangan. Kamis siang keduanya dibawa ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk menjalani sidang tipiring,” kata dia.
Ari mengimbau warga melapor ke polisi saat mendapati kasus penyalahgunaan miras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Laweyan. Polisi akan langsung menindaklanjuti laporan warga untuk menjaga keamanan wilayah Kota Solo.