by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Senin, 6 September 2021 - 12:36 WIB
Esposin, KLATEN – Tim gabungan Pemkab Klaten, TNI dan Polri, Minggu (5/9/2021), menjaring 14 pasangan tak resmi, lima Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT), serta tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) di persimpangan jalan nasional serta hotel di wilayah Kecamatan Jogonalan dan Prambanan, Klaten.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan usia belasan pasangan tak resmi mulai dari 19 tahun hingga 59 tahun. Mereka dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali di kantor Satpol PP Klaten.
Sementara itu, tiga orang yang ikut ditangkap diketahui sebagai PSK berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan petugas. Selain itu, mereka tak hanya sekali terjaring operasi. “Rata-rata sudah dua kali terjaring razia,” kata Sulamto saat dihubungi Esposin, Minggu.
Baca juga: Warga Girpasang Klaten Ternyata Baru 6 Tahun Nikmati Layanan Listrik PLN
Baca juga: Warga Girpasang Klaten Ternyata Baru 6 Tahun Nikmati Layanan Listrik PLN
Dia menambahkan terkait lima PGOT yang ikut ditangkap, rata-rata mereka pengamen. Salah satunya menjadi manusia silver, mengamen dengan cara mengecat seluruh tubuh berwarna keperakan.
“Selain pengamen ada juga yang hanya minta-minta,” kata Sulamto.
Baca juga: Fakta-Fakta Penemuan Ikan Buas di Dekat Terowongan Kuno di Trucuk Klaten
Sulamto mewanti-wanti para pengelola hotel untuk lebih selektif ketika menerima tamu. Ketika ada pasangan yang menginap dalam satu kamar, pengelola diminta untuk memastikan mereka merupakan pasangan resmi seperti mengecek bukti surat nikah.
“Jangan sampai disalahgunakan untuk praktik prostitusi atau pelacuran,” ungkap dia.
Dari operasi itu, lima PGOT dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten, tiga PSK dibawa ke Panti Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta, serta belasan pasangan tak resmi dikenai sanksi wajib lapor.
Baca juga: Rumah Keluarga Besar Istri Kapolri jadi Lokasi Vaksinasi di Klaten
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan operasi gabungan itu digelar untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Klaten yakni Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Selain itu, penegakan Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dissos P3AKB.
Operasi tersebut digelar menindaklanjuti laporan warga ihwal dugaan praktik prostitusi di wilayah Prambanan serta aktivitas PGOT yang dinilai mengganggu pengguna jalan.