by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:37 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Kejari Sukoharjo memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika termasuk sabu-sabu dan minuman keras di halaman Kantor Kejari, Kamis (27/8/2020).
Barang bukti itu merupakan perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti dihadiri sejumlah pejabat antara lain Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kepala Kantor Kemenag, dan pejabat Pemkab Sukoharjo.
Terungkap! Niat Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Duwet Sukoharjo Muncul Saat Main Game Dan Nunggu Ojol
"Barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk perkara yang sudah selesai atau inkracht," ujar Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono kepada Esposin, Kamis.
"Barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk perkara yang sudah selesai atau inkracht," ujar Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono kepada Esposin, Kamis.
Barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Sukoharjo yakni narkotika jenis sabu-sabu sekitar 126,3 gram. Lalu narkotika jenis pil ekstasi sekitar 10,29 gram, narkotika jenis ganja 7,78 gram, alkohol lima jeriken.
Untuk handphone dan timbangan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Selain itu sabu-sabu dan jenis narkotika lain, Kejari Sukoharjo juga memusnahkan minuman keras (miras) serta rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.
Dua barang bukti meliputi minuman keras dan rokok kami musnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Hal itu karena keterbatasan tempat pemusnahan di Kejari.
Etik-Agus Dapat Tambahan Amunisi Dari Partai Demokrat Di Pilkada Sukoharjo 2020
"Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Tatang.
Tatang juga mengatakan dalam pemusnahan barang bukti kali ini, perkara yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap didominasi perkara narkoba.