by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Kamis, 4 Juni 2020 - 01:00 WIB
Esposin, KLATEN – Sebanyak 1.181 calon jamaah haji atau calhaj asal Klaten batal berangkat tahun 2020. Sebelumnya, para calhaj itu sudah dibagi dalam empat kloter.
"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Menteri Agama memberikan penjelasan bahwa ibadah haji 2020 atau 1441 H ditiadakan atau tidak diselenggarakan secara nasional. Berkaitan dengan itu, penjelasan hal teknis pelunasan BPIH, paspor, dan lainnya diatur selanjutnya," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, M. Yusuf, saat ditemui di kantor Kemenag Klaten, Selasa (2/6/2020).
Yusuf menjelaskan sedianya ada 1.181 calhaj Klaten yang diberangkatkan tahun ini. Pada Ramadan lalu sudah digelar rapat dengan Kanwil Kemenag Jateng soal rencana pemberangkatan. Calhaj Klaten direncanakan dibagi dalam empat kloter yakni kloter 42, 43, 44, dan 45.
5 Hotel Instagramble di Jogja Buat Staycation Kekinian
"Karena ditiadakan penyelenggaraan tahun ini, semua dibatalkan. Kami memohon para calhaj bisa mengerti, bersabar dan tawakal dengan kondisi ini. Semua dilakukan semata-mata demi keselamatan kesehatan jamaah sendiri dan insyaallah tetap diberangkatkan pada 2021," kata Yusuf.
Penerbitan paspor serta permohonan visa bagi 1.181 calhaj Klaten itu sebelumnya sudah diurus. Para calhaj juga sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Nilai BPIH bagi calhaj 2020 sekitar Rp35,9 juta.
Yusuf menjelaskan para calhaj bisa meminta kembali biaya pelunasan yang sudah disetorkan atau tetap disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketika calhaj meminta kembali biaya pelunasan BPIH yang sudah disetorkan, para calhaj tetap memiliki nomor porsi haji. Yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan porsi pemberangkatan pada 2021.
Persis Solo Usulkan Stadion Manahan Sebagai Venue Home Tournament Liga 2 2020
"Namun, kalau seluruh biaya yang sudah disetorkan diminta kembali [termasuk setoran awal], artinya dia dianggap mengundurkan diri," urai dia.
Soal mekanisme pengambilan kembali biaya pelunasan para calhaj, Yusuf menjelaskan Kemenag Klaten masih menunggu aturan tertulis dari Kemenag RI. "Setelah ada informasi resmi akan kami sampaikan lebih lanjut kepada para calhaj," kata Yusuf.