Esposin, SOLO—Yayasan Kepedulian untuk Anak atau Yayasan Kakak mendorong Pemerintah Kota Solo agar tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan tanpa rokok dan iklan rokok.
Misalnya pada Perda Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut mengatur pelarangan memasang iklan rokok pada reklame di kawasan tanpa rokok (KTR). Hal itu tertuang dalam Pasal 36, yang juga melarang memasang Reklame rokok pada kawasan sekolah dalam radius 200 meter.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Namun, Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati menilai sejumlah reklame dan iklan rokok di sekitar sekolah masih ditemukan. Berdasarkan riset terakhir pada 2022 yang dilakukan Yayasan Kakak menunjukan ada 128 sekolah yang ada iklan rokok dalam radius 150 meter.
Dia mengatakan yang terbanyak adalah sekolah SD. Maka ini juga sejalan dengan temuannya yang lain bahwa anak sudah mulai merokok pada usia SD.
“Maka perlu menegaskan dan monitoring implementasi Perda No 3 Tahun 2023, dan tegas pelarngan iklan/promosi yang tidak berizin,” kata dia dalam Diskusi bertajuk Cegah Solo Jadi Rungkad: Saatnya Buat Kebijakan yang Sehat di Taman Cerdas, Jebres, Solo, Rabu (24/7/2024).
Selain itu guna mencegah konsumsi rokok pada anak, pemerintah juga harus dengan tegas menerapkan Perda No 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terdapat lima kawasan tanpa merokok yakni tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak.
“Upaya Kota Solo untuk kepatuhan implementasi Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan komitmen dari penanggung jawab KTR, dalam penegakan dengan pengembangan laporan internal dan sanksinya," jelas dia.
Selain itu, Shoim menyebut penerapan sanksi kepada pelanggar KTR penting diterapkan sehingga menjadi efek jera di tingkat masyarakat. “Jadi tolong kepada anak-anak muda jika ada yang melanggar itu tolong dilaporkan,” kata dia.
Dia mengatakan juga perlu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi dalam implementasi KTR dan upaya pembersihan iklan rokok.