Esposin, WONOGIRI -- Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih dan tulisan warna hitam sudah mulai diterapkan di Kabupaten Wonogiri sejak, Agustus 2022. Penggantian pelat nomor warna hitam ke putih itu dilakukan secara bertahap.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Wonogiri, AKP Maryono, mengatakan penggantian pelat nomor warna hitam menjadi putih dapat dilakukan ketika masa berlaku lima tahunan surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis. Masyarakat tidak perlu mengganti pelat nomor hitam menjadi putih jika masa berlaku STNK belum habis.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Jika saat ini pelat nomor kendaraan anda masih berwarna hitam, sementara masa berlaku STNK anda sampai 2023 mendatang maka penggantian pelat nomor akan diganti pada 2023 itu. Penggantian pelat nomor dilakukan ketika perpanjangan masa berlaku STNK,” kata AKP Maryono saat dihubungi Esposin via telepon WhatasApp (WA), Rabu (21/9/2022).
AKP Maryono mengatakan masyarakat tidak perlu mengganti warna pelat nomor secara mandiri. Hal itu justru tidak dibenarkan.
Pelat nomor warna hitam tetap berlaku dan tidak menyalahi peraturan selama pemilik kendaraan tidak mengubah atau memodifikasi pelat nomor tersebut yang dapat menghalangi tulisan pada pelat nomor.
Baca Juga: Aksi Polisi Cilik Wonogiri Pukau Warga di Pusat KotaTujuan dari penggantian pelat nomor warna hitam menjadi putih agar memudahkan polisi dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas dan mendeteksi kejahatan.
Menurutnya, pelat nomor berwarna hitam agak sulit terbaca Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] pada malam hari. Sedangkan pelat nomor berwarna putih dapat dengan mudah terbaca ETLE, baik siang maupun malam hari.
“Jangan sekali-kali warga mengganti warna pelat nomor sendiri. Kami tidak menganjurkan itu. Tidak ada tindakan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan berpelat nomor warna hitam. Dengan catatan pelat nomor itu sesuai standar,” ujar AKP Maryono.
Dia mengatakan material pelat nomor warna putih di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wonogiri sudah tersedia. Setiap pekan, Samsat Wonogiri terus re-stocking material pelat nomor warna putih.
“Saya juga berpesan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Lengkapi surat-surat kendaraan dan terus menjaga keselamatan di jalan raya,” imbuh AKP Maryono
Pantauan Esposin di ruang percetakan pelat nomor putih di Samsat Wonogiri, Rabu siang, terdapat dua petugas yang sedang mencetak pelat nomor warna putih. Persediaan material pelat nomor putih pun tampak masih banyak.
Sebagai informasi, Kebijakan perubahan warna dasar TNKB tersebut tercantum dalam Pasal 45 Peraturan Polisi No. 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor putih dengan tulisan warna hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, dan Badan Internasional. Material yang digunakan TNKB tersebut diadakan oleh Korlantas Polri pada tahun anggaran 2022.